RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
TENTANG
SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa strategi dan kebijakan pembangunan untuk memulihkan sektor ekonomi perlu disertai dengan upaya pengelolaan keuangan negara secara optimal melalui peningkatan efisiensi dalam pengelolaan aset-aset negara maupun sumber-sumber pembiayaan anggaran negara;
b. bahwa dalam rangka pengelolaan keuangan negara untuk meningkatkan daya dukung APBN guna menggerakkan pembangunan sektor ekonomi secara berkesinambungan, diperlukan pengembangan berbagai instrumen pembiayaan yang mampu memobilisasi dana publik secara luas dengan memperhatikan nilai-nilai sosial budaya yang berkembang dalam masyarakat;
c. bahwa peluang sumber pembiayaan pembangunan berdasarkan prinsip syariah, yang memiliki potensi besar, belum dapat dimanfaatkan secara optimal karena tidak tersedianya perangkat hukum yang mendukung;
d. bahwa pengembangan instrumen keuangan berdasarkan prinsip syariah perlu segera dilaksanakan selain untuk mendukung pemanfaatan aset negara secara efisien dan untuk mendorong terciptanya sistem keuangan yang berdasarkan prinsip syariah di dalam negeri, sekaligus untuk memperkuat basis pembiayaan anggaran negara baik bersumber dari dalam negeri maupun dari luar negeri;
e. bahwa penggunaan instrumen keuangan berdasarkan prinsip syariah mempunyai karakteristik yang berbeda dengan instrumen keuangan konvensional, sehingga perlu pengaturan secara khusus, baik yang menyangkut instrumen maupun perangkat yang diperlukan;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu menetapkan Undang-undang tentang SBSN;
Mengingat: 1. Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 20A, Pasal 23, Pasal 23A, Pasal 23B, Pasal 23C, dan Pasal 23D Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4357);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
5. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355).
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Surat Berharga Syariah Negara atau dapat disebut Sukuk Negara, yang selanjutnya disebut SBSN adalah surat berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing;
2. Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN;
3. Aset SBSN adalah Barang Milik Negara yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, yang dalam rangka penerbitan SBSN dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN;
4. Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Akad adalah perjanjian yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
6. Ijarah adalah Akad yang satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menyewakan hak atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga sewa dan periode sewa yang disepakati;
7. Mudharabah adalah Akad kerjasama dimana satu pihak menyediakan modal (rab al-maal) dan pihak lain menyediakan tenaga dan keahlian (mudharib), keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan perbandingan yang telah disetujui sebelumnya. Apabila terjadi kerugian, maka kerugian tersebut akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak yang menjadi penyedia modal;
8. Musyarakah adalah Akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk menggabungkan modal, baik dalam bentuk uang maupun bentuk lainnya, untuk tujuan memperoleh keuntungan, yang akan dibagikan sesuai dengan perbandingan yang telah disetujui sebelumnya, sedangkan kerugian yang timbul akan ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing pihak;
9. Istisna’ adalah suatu Akad jual beli antara para pihak untuk pembiayaan suatu proyek dimana cara dan jangka waktu penyerahan barang serta harga ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak;
10. Imbalan adalah semua pembayaran yang diberikan kepada Pemegang SBSN yang dapat berupa sewa atau bentuk pembayaran lainnya yang sesuai dengan Akad yang digunakan, bagi hasil atau margin sampai dengan berakhirnya periode SBSN sesuai dengan Akad antara Pemerintah, Perusahaan Penerbit SBSN selaku penerbit SBSN dan pemegang SBSN atau wakilnya;
11. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat Republik Indonesia;
12. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia;
13. Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan SBSN baik di dalam maupun di luar negeri untuk pertama kalinya;
14. Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan SBSN yang telah dijual di pasar perdana baik di dalam maupun di luar negeri;
15. Nilai Nominal adalah nilai SBSN yang tercantum dalam sertifikat SBSN;
16. Hak Manfaat adalah hak untuk memiliki dan mendapatkan hak penuh atas pemanfaatan suatu aset tanpa perlu dilakukan pendaftaran atas kepemilikan dan hak tersebut;
17. Wali Amanat (Trustee) adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan;
18. Nilai Bersih Maksimal Surat Berharga Negara adalah tambahan atas jumlah Surat Utang Negara dan SBSN yang telah beredar dalam satu tahun anggaran, yang merupakan selisih antara jumlah Surat Utang Negara dan SBSN yang akan diterbitkan dengan jumlah Surat Utang Negara dan SBSN yang akan jatuh tempo dan atau yang akan dibeli kembali oleh Pemerintah;
19. Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
20. Surat Berharga Negara adalah Surat Utang Negara dan SBSN;
BAB II
BENTUK DAN JENIS SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Pasal 2
(1) SBSN diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat.
(2) SBSN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam bentuk yang diperdagangkan atau dalam bentuk yang tidak diperdagangkan di Pasar Sekunder.
Pasal 3
SBSN dapat berupa:
a. SBSN Ijarah, yang diterbitkan berdasarkan Akad Ijarah;
b. SBSN Mudharabah, yang diterbitkan berdasarkan Akad Mudharabah;
c. SBSN Musyarakah, yang diterbitkan berdasarkan Akad Musyarakah;
d. SBSN Istisna’, yang diterbitkan berdasarkan Akad Istisna';
e. SBSN yang diterbitkan berdasarkan Akad lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
f. SBSN yang diterbitkan berdasarkan kombinasi dari dua atau lebih dari Akad sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, d dan e.
BAB III
TUJUAN PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Pasal 4
SBSN diterbitkan dengan tujuan untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara termasuk membiayai pembangunan proyek.
BAB IV
KEWENANGAN DAN PELAKSANAAN PENERBITAN
SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Pasal 5
(1) Kewenangan menerbitkan SBSN untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berada pada Pemerintah.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
Pasal 6
(1) Penerbitan SBSN dapat dilaksanakan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN.
(2) Penerbitan SBSN secara langsung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk penerbitan SBSN di dalam negeri.
(3) SBSN yang dapat diterbitkan baik oleh Pemerintah maupun Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah semua jenis SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(4) Penerbitan SBSN yang dilakukan melalui Perusahaan Penerbit SBSN ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 7
Dalam hal akan dilakukan penerbitan SBSN untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Menteri terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bank Indonesia.
Pasal 8
(1) Penerbitan SBSN harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat pada saat pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperhitungkan sebagai bagian dari Nilai Bersih Maksimal Surat Berharga Negara yang akan diterbitkan oleh Pemerintah dalam satu tahun anggaran.
(2) Menteri berwenang menetapkan komposisi Surat Berharga Negara dalam valuta asing maupun rupiah, serta menetapkan komposisi Surat Berharga Negara dalam bentuk Surat Utang Negara maupun SBSN dan hal-hal lain yang diperlukan untuk menjamin penerbitan Surat Berharga Negara secara hati-hati.
(3) Dalam hal-hal tertentu, SBSN dapat diterbitkan melebihi Nilai Bersih Maksimal yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Perwakilan Rakyat dan dilaporkan sebagai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang bersangkutan.
Pasal 9
(1) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) meliputi pembayaran semua kewajiban Imbalan dan Nilai Nominal yang timbul sebagai akibat penerbitan SBSN dimaksud serta Barang Milik Negara yang akan dijadikan sebagai Aset SBSN.
(2) Pemerintah wajib membayar Imbalan dan Nilai Nominal setiap SBSN, baik yang diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah maupun Perusahaan Penerbit SBSN, sesuai dengan ketentuan dalam Akad penerbitan SBSN.
(3) Dana untuk membayar Imbalan dan Nilai Nominal sebagaimana dimaksud ayat (2) disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban tersebut.
(4) Dalam hal pembayaran kewajiban Imbalan dan Nilai Nominal dimaksud melebihi perkiraan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah melakukan pembayaran dan menyampaikan realisasi pembayaran tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB V
PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM RANGKA PENERBITAN
SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Pasal 10
(1) Barang Milik Negara dapat digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN, yang untuk selanjutnya Barang Milik Negara dimaksud disebut sebagai Aset SBSN.
(2) Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. tanah dan/atau bangunan
b. selain tanah dan/atau bangunan
(3) Jenis, nilai dan spesifikasi Barang Milik Negara yang akan digunakan sebagai Aset SBSN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 11
(1) Penggunaan Barang Milik Negara sebagai Aset SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dilakukan Menteri dengan cara menjual atau menyewakan Hak Manfaat atas Barang Milik Negara atau cara lain yang sesuai dengan Akad yang digunakan dalam rangka penerbitan SBSN.
(2) Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disewa kembali oleh Menteri berdasarkan suatu Akad.
(3) Dalam hal Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) sedang digunakan oleh instansi Pemerintah dan akan digunakan sebagai Aset SBSN, Menteri terlebih dahulu memberitahukan kepada instansi Pemerintah pengguna Barang Milik Negara.
(4) Jangka waktu penyewaan Aset SBSN oleh Pemerintah kepada Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan paling lama 99 (sembilan puluh sembilan) tahun.
Pasal 12
(1) Menteri wajib membeli kembali Aset SBSN, membatalkan Akad sewa dan mengakhiri Akad penerbitan SBSN lainnya pada saat SBSN jatuh tempo.
(2) Dalam rangka pembelian kembali Aset SBSN, pembatalan Akad sewa dan pengakhiran Akad penerbitan SBSN lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri membayar nilai nominal SBSN atau kewajiban pembayaran lain sesuai Akad penerbitan SBSN kepada pemegang SBSN melalui Perusahaan Penerbit SBSN.
BAB VI
PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
DAN WALI AMANAT
Pasal 13
(1) Berdasarkan Undang-Undang ini dibentuk Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(2) Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah badan hukum yang berkedudukan di dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
(3) Perusahaan Penerbit SBSN bertanggungjawab kepada Menteri.
(4) Ketentuan mengenai pendirian, organ perusahaan, status, fungsi, tugas, kewenangan dan tanggung jawab, serta mekanisme kerja Perusahaan Penerbit SBSN diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
(1) Menteri menunjuk langsung pihak lain sebagai Wali Amanat, dalam hal SBSN diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah.
(2) Perusahaan Penerbit SBSN bertindak sebagai Wali Amanat bagi pemegang SBSN, dalam hal SBSN diterbitkan oleh Perusahaan Penerbit.
(3) Perusahaan Penerbit SBSN dapat menunjuk pihak lain dengan persetujuan Menteri untuk membantu melaksanakan fungsi Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 15
Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 memiliki tugas sekurang-kurangnya:
a. melakukan perikatan dengan pihak-pihak lain untuk kepentingan pemegang SBSN;
b. mengawasi aset SBSN untuk kepentingan pemegang SBSN;
c. mewakili kepentingan-kepentingan lain pemegang SBSN, terkait dengan perikatan dalam rangka penerbitan SBSN.
Pasal 16
Perusahaan Penerbit SBSN sebagai Wali Amanat wajib memisahkan Aset SBSN dari kekayaan Perusahaan Penerbit SBSN untuk kepentingan pemegang SBSN.
Pasal 17
Dalam melaksanakan fungsi sebagai Wali Amanat, Perusahaan Penerbit SBSN harus menjaga kepentingan pemegang SBSN.
BAB VII
PENGELOLAAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Pasal 18
(1) Pengelolaan SBSN baik yang diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah maupun oleh Perusahaan Penerbit SBSN diselenggarakan oleh Menteri.
(2) Pengelolaan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
a. penetapan strategi dan kebijakan pengelolaan SBSN termasuk kebijakan pengendalian risiko;
b. perencanaan dan penetapan struktur portofolio SBSN;
c. penerbitan SBSN;
d. penjualan SBSN melalui lelang dan/atau tanpa lelang;
e. pembelian kembali SBSN sebelum jatuh tempo;
f. pelunasan SBSN;
g. aktivitas lain dalam rangka pengembangan Pasar Perdana dan Pasar Sekunder SBSN.
(3) Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan bagian dari pengelolaan Surat Berharga Negara secara keseluruhan.
Pasal 19
(1) Dalam rangka mendukung penyelenggaraan pengelolaan SBSN sebagaimana dimaksud pada Pasal 18, Menteri membuka rekening yang merupakan bagian dari Rekening Kas Negara.
(2) Tata cara pembukaan dan pengelolaan rekening sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 20
SBSN wajib memiliki ketentuan dan syarat yang mengatur sekurang-kurangnya mengenai:
a. penerbit;
b. Nilai Nominal;
c. tanggal jatuh tempo;
d. tanggal pembayaran Imbalan;
e. besaran atau nisbah Imbalan;
f. frekuensi pembayaran Imbalan;
g. cara perhitungan pembayaran Imbalan;
h. denominasi;
i. jenis Barang Milik Negara yang dijadikan Aset SBSN;
j. penggunaan ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 21
(1) Dalam hal SBSN diterbitkan di dalam negeri, Menteri menunjuk Bank Indonesia sebagai agen penatausaha untuk melaksanakan kegiatan penatausahaan yang mencakup antara lain kegiatan pencatatan kepemilikan, kliring dan setelmen SBSN, baik dalam hal SBSN diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah maupun yang diterbitkan melalui Perusahaan Penerbit SBSN.
(2) Menteri dapat meminta Bank Indonesia untuk menunjuk pihak lain sebagai agen penatausaha untuk melaksanakan kegiatan penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal SBSN diterbitkan di luar negeri, Menteri menunjuk Bank Indonesia atau pihak lain sebagai agen penatausaha untuk melaksanakan kegiatan penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam menyelenggarakan kegiatan penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk wajib membuat laporan pertanggungjawaban kepada Pemerintah.
Pasal 22
(1) Menteri menunjuk Bank Indonesia atau pihak lain sebagai agen pembayar, baik dalam hal SBSN diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah maupun yang diterbitkan melalui Perusahaan Penerbit SBSN.
(2) Menteri dapat menunjuk pihak lain sebagai agen pembayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bank Indonesia.
(3) Kegiatan agen pembayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) antara lain meliputi:
a. menerima hasil penerbitan SBSN;
b. membayarkan hasil penjualan SBSN sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Pemerintah;
c. menerima Imbalan dan/atau Nilai Nominal SBSN dari pemerintah;
d. membayarkan Imbalan dan/atau Nilai Nominal SBSN sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada pemegang SBSN;
Pasal 23
Menteri dapat menunjuk Bank Indonesia sebagai agen lelang SBSN, baik yang diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah maupun melalui Perusahaan Penerbit SBSN.
Pasal 24
Menteri menetapkan ketentuan mengenai penerbitan dan penjualan SBSN, termasuk permintaan penilaian dan pernyataan kesesuaian syariah atas SBSN yang diterbitkan dari lembaga yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Pasal 25
Pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan SBSN dilakukan oleh otoritas yang melakukan pengaturan dan pengawasan di bidang pasar modal.
BAB VIII
AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI
Pasal 26
(1) Menteri wajib menyelenggarakan penatausahaan dan membuat pertanggungjawaban atas pengelolaan SBSN.
(2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 27
Menteri wajib secara berkala memublikasikan informasi tentang:
a. kebijakan pengelolaan SBSN dan rencana penerbitan SBSN yang meliputi perkiraan jumlah dan jadwal waktu penerbitan;
b. jumlah SBSN yang beredar beserta komposisinya, termasuk jenis valuta, struktur jatuh tempo dan besaran Imbalan.
Pasal 28
Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya, otoritas yang melakukan pengaturan dan pengawasan di bidang pasar modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, berwenang memperoleh data dan informasi mengenai SBSN secara langsung dari Bank Indonesia sebagai agen penatausaha SBSN.
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 29
(1) Setiap orang yang meniru SBSN atau memalsukan SBSN dengan maksud memperdagangkan atau dengan sengaja memperdagangkan SBSN tiruan atau SBSN palsu, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
(2) Setiap orang dengan sengaja menerbitkan SBSN tidak berdasarkan undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
Pasal 30
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan oleh korporasi maka tuntutan pidana ditujukan kepada:
a. korporasi; dan/atau
b. orang yang melakukan atau memberikan perintah baik sendiri atau bersama-sama untuk melakukan tindak pidana tersebut atau yang bertindak sebagai pimpinan atau melalaikan pencegahannya.
(2) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, pidana pokok yang dijatuhkan hanya berupa pidana denda yang besarannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 ayat (1) atau ayat (2) ditambah 1/3 (satu per tiga) dari pidana denda sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 ayat (1) atau ayat (2).
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan mengundangkan Undang-undang ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal ……….
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal...................
MENTERI HUKUM DAN
HAK ASASI MANUSIA,
HAMID AWALUDDIN
Minggu, 01 Juni 2008
Penjelasan RUU Sukuk
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR .......... TAHUN ...........
TENTANG
SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
I. UMUM
Keberhasilan pelaksanaan program pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu disertai dengan, antara lain, upaya pengelolaan keuangan negara secara optimal. Hal tersebut dapat dicapai melalui peningkatan efisiensi dalam pengelolaan aset-aset negara dan pengembangan sumber-sumber pembiayaan anggaran negara, guna meningkatkan daya dukung APBN dalam menggerakkan pembangunan sektor ekonomi secara berkesinambungan.
Pengembangan berbagai alternatif instrumen pembiayaan anggaran negara, khususnya instrumen pembiayaan yang berdasarkan prinsip syariah guna memobilisasi dana publik secara luas perlu segera dilaksanakan. Upaya pengembangan instrumen pembiayaan yang berdasarkan prinsip syariah tersebut, antara lain bertujuan untuk: (1) memperkuat dan meningkatkan peran sistem keuangan syariah di dalam negeri; (2) memperluas basis pembiayaan anggaran negara; (3) menciptakan benchmark instrumen keuangan syariah baik di pasar keuangan syariah domestik maupun internasional; (4) memperluas dan mendiversifikasi basis investor; (5) mengembangkan alternatif instrumen investasi baik bagi investor dalam negeri maupun luar negeri yang mencari instrumen keuangan syariah (syariah-compliant instruments); dan (6) mendorong pertumbuhan pasar keuangan syariah di Indonesia.
Konsep keuangan Islam (Islamic finance) didasarkan pada prinsip moralitas dan keadilan. Oleh karena itu, sesuai dengan dasar operasionalnya yakni syariah Islam yang bersumber dari Al Qur’an dan Hadist serta Ijma, instrumen pembiayaan syariah harus selaras dan memenuhi prinsip-prinsip syariah, yaitu antara lain transaksi yang dilakukan oleh para pihak harus bersifat adil, halal, thayyib, dan maslahat. Selain itu, transaksi dalam keuangan Islam sesuai dengan syariah harus terbebas dari unsur larangan berikut: (1) Riba, yaitu unsur bunga atau return yang diperoleh dari penggunaan uang untuk mendapatkan uang (money for money); (2) Maysir, yaitu unsur spekulasi, judi, dan sikap untung-untungan; dan (3) Gharar, yaitu unsur ketidakpastian yang antara lain terkait dengan penyerahan, kualitas, kuantitas dan sebagainya. Karakteristik lain dari penerbitan instrumen keuangan syariah yaitu memerlukan adanya transaksi pendukung (underlying transaction), yang tata cara dan mekanismenya bersifat khusus dan berbeda dengan transaksi keuangan pada umumnya. Oleh karena itu, mengingat instrumen keuangan berdasarkan prinsip syariah sangat berbeda dengan instrumen keuangan konvensional, untuk keperluan penerbitan instrumen pembiayaan syariah tersebut perlu adanya pengaturan secara khusus, baik yang menyangkut instrumen maupun perangkat yang diperlukan.
Salah satu bentuk instrumen keuangan syariah yang telah banyak diterbitkan baik oleh korporasi maupun negara adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah, atau secara internasional dikenal dengan istilah sukuk. Instrumen keuangan ini berbeda dengan surat berharga konvensional. Perbedaan yang prinsip antara lain surat berharga berdasarkan prinsip syariah menggunakan konsep imbalan bukan bunga sebagaimana dikenal dalam instrumen keuangan konvensional dan diperlukannya sejumlah tertentu aset yang digunakan sebagai dasar untuk melakukan transaksi dengan menggunakan Akad berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Metode atau struktur pembiayaan berdasarkan prinsip syariah pada dasarnya mengikuti Akad yang digunakan dalam melakukan transaksi. Beberapa jenis Akad yang dapat digunakan dalam penerbitan surat berharga syariah, antara lain meliputi Ijarah, Mudharabah, Musharakah, Istisna’ dan Akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah serta kombinasi dari dua atau lebih dari Akad tersebut.
Sejalan dengan semakin meluasnya penggunaan prinsip syariah di pasar keuangan dalam dan luar negeri, yang ditandai dengan semakin banyaknya negara yang menerbitkan instrumen pembiayaan berdasarkan prinsip syariah (sovereign sukuk) dan semakin meningkatnya jumlah investor dalam instrumen keuangan syariah, Indonesia perlu memanfaatkan momentum melalui penerbitan SBSN baik di pasar domestik maupun di pasar internasional sebagai alternatif sumber pembiayaan. Hal tersebut sejalan dengan semakin terbatasnya daya dukung APBN untuk menggerakkan pembangunan sektor ekonomi secara berkesinambungan dan belum optimalnya pemanfaatan instrumen pembiayaan lainnya. Dengan bertambahnya instrumen Surat Berharga Negara yang terdiri dari Surat Utang Negara dan SBSN, diharapkan kemampuan Pemerintah dalam pengelolaan anggaran negara terutama dari sisi pembiayaan akan semakin meningkat. Selain itu, adanya SBSN akan dapat memenuhi kebutuhan portofolio investasi lembaga-lembaga keuangan syariah antara lain perbankan syariah, reksadana syariah dan asuransi syariah. Dengan bertambahnya jumlah instrumen keuangan berdasarkan prinsip syariah, diharapkan akan mendorong pertumbuhan lembaga-lembaga keuangan syariah di dalam negeri. Sejalan dengan itu, dalam rangka memberikan dasar hukum penerbitan instrumen keuangan berdasarkan prinsip syariah dan untuk mendukung perkembangan pasar keuangan syariah khususnya di dalam negeri, perlu dilakukan penyusunan Undang-undang tentang SBSN, yang mengatur secara khusus mengenai penerbitan dan pengelolaan SBSN.
SBSN ini merupakan surat berharga dalam mata uang rupiah maupun valuta asing berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia, baik dilaksanakan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, serta wajib dibayar atau dijamin pembayaran Imbalan dan Nilai Nominalnya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan perjanjian yang mengatur penerbitan SBSN tersebut.
Undang-undang tentang SBSN ini secara garis besar mengatur hal-hal sebagai berikut:
a. Transparansi pengelolaan SBSN dalam kerangka kebijakan fiskal dan kebijakan pengembangan pasar SBSN dengan mengatur lebih lanjut tujuan penerbitannya dan jenis-jenis Akad yang digunakan.
b. Kewenangan Pemerintah untuk menerbitkan SBSN, baik dilakukan secara langsung oleh Pemerintah yang didelegasikan kepada Menteri, ataupun dilaksanakan melalui Perusahaan Penerbit SBSN yang dibentuk oleh Menteri.
c. Kewenangan Pemerintah untuk menggunakan Barang Milik Negara sebagai dasar penerbitan SBSN (underlying asset).
d. Kewenangan Pemerintah untuk mendirikan dan menetapkan tugas-tugas Badan Hukum yang akan melaksanakan fungsi sebagai Perusahaan Penerbit SBSN;
e. Kewenangan Wali Amanat untuk bertindak mewakili kepentingan Pemegang SBSN;
f. Kewenangan Pemerintah untuk membayar semua kewajiban yang timbul dari penerbitan SBSN, baik yang diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah maupun melalui Perusahaan Penerbit SBSN, secara penuh dan tepat waktu sampai berakhirnya kewajiban tersebut.
g. Landasan hukum bagi pengaturan lebih lanjut atas tata cara dan mekanisme penerbitan SBSN di pasar perdana maupun perdagangan SBSN di pasar sekunder agar pemodal memperoleh kepastian untuk memiliki dan memperdagangkan SBSN secara mudah dan aman.
Undang-undang ini tidak mengatur hal-hal yang berkaitan dengan perjanjian pinjaman (loan agreement) baik yang bersifat bilateral maupun multilateral yang dibuat oleh Pemerintah dengan pihak lain, baik dalam negeri maupun luar negeri.
Berkenaan dengan hal-hal di atas, perlu diperhatikan pula peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Undang-Undang ini, antara lain, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4357), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287), dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355).
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
SBSN dengan warkat adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang kepemilikannya berupa sertifikat baik atas nama maupun atas unjuk. Sertifikat atas nama adalah sertifikat yang nama pemiliknya tercantum, sedangkan sertifikat atas unjuk adalah sertifikat yang tidak mencantumkan nama pemilik sehingga setiap orang yang menguasainya adalah pemilik yang sah. SBSN tanpa warkat atau scripless adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang kepemilikan-nya dicatat secara elektronis (book-entry system). Dalam hal SBSN tanpa warkat, bukti kepemilikan yang otentik dan sah adalah pencatatan kepemilikan secara elektronis. Cara pencatatan secara elektronis dimaksudkan agar pengadministrasian data kepemilikan (registry) dan penyelesaian transaksi perdagangan SBSN di Pasar Sekunder dapat diselenggarakan secara efisien, cepat, aman, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ayat (2)
SBSN yang diperdagangkan adalah SBSN yang diperjualbelikan di Pasar Sekunder baik di dalam maupun di luar negeri. Perdagangan dapat dilakukan melalui bursa dan/atau di luar bursa yang biasa disebut over the counter (OTC). SBSN yang tidak diperdagangkan adalah (1) SBSN yang tidak dapat diperjualbelikan di Pasar Sekunder dan biasanya diterbitkan secara khusus untuk pemodal institusi tertentu, baik domestik maupun asing, yang berminat untuk memiliki SBSN sesuai dengan kebutuhan spesifik dari portofolio investasinya dan (2) SBSN yang karena sifat Akad penerbitannya tidak dapat diperdagangkan.
Pasal 3
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Kombinasi Akad SBSN antara lain dapat dilakukan antara Mudharabah dengan Ijarah, Musyarakah dengan Ijarah, dan Istisna’ dengan Ijarah.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Penerbitan SBSN baik oleh Pemerintah maupun Perusahaan Penerbit SBSN dimaksud dilakukan untuk kepentingan Negara Republik Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 7
Pemerintah mengadakan konsultasi dengan Bank Indonesia pada saat merencanakan penerbitan SBSN, sebagai bagian tidak terpisahkan dari rencana penerbitan Surat Berharga Negara untuk satu tahun anggaran. Konsultasi ini dimaksudkan untuk mengevaluasi implikasi moneter dari penerbitan Surat Berharga Negara, agar keselarasan antara kebijakan fiskal, termasuk manajemen utang, dan kebijakan moneter dapat tercapai. Pendapat Bank Indonesia tersebut menjadi masukan di dalam pengambilan keputusan oleh Pemerintah agar penerbitan Surat Berharga Negara dimaksud dapat dilakukan tepat waktu dan dilakukan dengan persyaratan yang dapat diterima pasar serta menguntungkan Pemerintah.
Pasal 8
Ayat (1)
Persetujuan tersebut didahului dengan mengajukan rencana penerbitan dan pelunasan dan/atau pembelian kembali yang disampaikan bersamaan dengan penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan hal-hal tertentu antara lain adalah penerbitan SBSN dalam rangka menutup kekurangan pembiayaan anggaran, pembangunan proyek dan/atau pengelolaan portofolio Surat Berharga Negara menjelang akhir tahun anggaran karena pertimbangan kondisi dan perkembangan pasar keuangan yang tidak dapat diantisipasi sebelumnya sehingga jumlah Nilai Bersih Maksimal Surat Berharga Negara yang telah disetujui terlampaui.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Semua kewajiban Imbalan dan Nilai Nominal yang timbul akibat penerbitan SBSN dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban tersebut. Perkiraan dana yang perlu dialokasikan untuk pembayaran kewajiban untuk satu tahun anggaran disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk diperhitungkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang bersangkutan.
Ayat (4)
Pada saat jatuh tempo, pembayaran kewajiban Imbalan dan Nilai Nominal dapat melebihi perkiraan anggaran disebabkan oleh antara lain perbedaan perkiraan kurs (nilai tukar) dan/atau tingkat bunga.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2) huruf a dan b
Tanah dan/atau bangunan yang dimaksud dalam ayat ini termasuk proyek yang akan atau sedang dibangun.
Ayat (3)
Menteri selaku Pengelola Barang Milik Negara menetapkan secara rinci jenis, nilai dan spesifikasi Barang Milik Negara yang akan dijadikan sebagai Aset SBSN.
Pasal 11
Ayat (1)
Pemindahtanganan Barang Milik Negara bersifat khusus dan berbeda dengan pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.1 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Sifat pemindahtanganan dimaksud, antara lain: (i) penjualan dan/atau penyewaan dilakukan hanya atas Hak Manfaat Barang Milik Negara; (ii) tidak terjadi pemindahan hak kepemilikan (legal title) Barang Milik Negara; dan (iii) tidak dilakukan pengalihan fisik Barang Milik Negara sehingga tidak mengganggu penyelenggaraan tugas Pemerintahan.
Penjualan dan penyewaan Hak Manfaat Barang Milik Negara dilakukan dalam struktur SBSN Ijarah.
Cara lain yang sesuai dengan Akad yang digunakan dalam rangka penerbitan SBSN antara lain, penggunaan Barang Milik Negara sebagai bagian penyertaan dalam rangka kerjasama usaha dalam struktur SBSN Musharakah (partnership).
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Penggunaan Barang Milik Negara sebagai Aset SBSN tidak mengurangi kewenangan instansi Pengguna Barang Milik Negara untuk tetap menggunakan Barang Milik Negara dimaksud, sehingga tanggung jawab untuk pengelolaan Barang Milik Negara ini tetap melekat pada instansi Pengguna Barang Milik Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (4)
Berdasarkan struktur SBSN Akad Ijarah tertentu, jangka waktu penyewaan Aset SBSN dari Pemerintah kepada Perusahaan Penerbit SBSN lebih panjang dari jangka waktu penyewaan Aset SBSN dari Perusahaan Penerbit SBSN kepada Pemerintah.
Pasal 12
Ayat (1)
Akad penerbitan SBSN lainnya adalah Akad selain SBSN yang menggunakan Akad Ijarah antara lain SBSN yang menggunakan Akad Musharakah, Mudharaba dan Istisna’.
Ayat (2)
Kewajiban pembayaran lain sesuai Akad penerbitan SBSN antara lain berupa sisa nilai Nominal SBSN yang pelunasannya dilakukan dengan cara amortisasi dan Imbalan yang belum dibayarkan.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pertanggungjawaban dimaksud hanya terkait dengan operasional Perusahaan Penerbit SBSN dan pelaksanaan penerbitan SBSN.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Pihak lain yang dapat ditunjuk sebagai Wali Amanat antara lain adalah lembaga keuangan yang telah mendapat izin dari otoritas yang berwenang dan lembaga lain yang dapat melakukan fungsi sebagai waliamanat.
Perusahaan Penerbit SBSN sebagai Wali Amanat pada dasarnya melaksanakan suatu kewajiban hukum yang timbul akibat adanya pengalihan kepemilikan Hak Manfaat atas suatu aset dari Pemerintah kepada pihak lain yang bertindak sebagai Wali Amanat untuk kepentingan Pemegang SBSN selaku penerima manfaat (beneficiaries).
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pihak lain yang dapat ditunjuk untuk membantu pelaksanaan fungsi sebagai Wali Amanat antara lain adalah lembaga keuangan yang telah mendapat izin dari otoritas yang berwenang dan lembaga lain yang dapat melakukan fungsi sebagai waliamanat.
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Apabila diatur di dalam Akad, Menteri dapat melakukan pembelian kembali SBSN, baik yang diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah maupun melalui Perusahaan Penerbit SBSN, sebelum jatuh tempo. Pembelian kembali atas sebagian dari nilai nominal SBSN tidak disertai dengan pelunasan SBSN dan/atau pembatalan Akad penerbitan SBSN.
Huruf f
Pelunasan sebagian atau seluruh nilai nominal SBSN, baik yang diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah maupun melalui Perusahaan Penerbit SBSN sebelum jatuh tempo, hanya dapat dilakukan apabila diatur di dalam Akad.
Huruf g
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Menteri membuka rekening yang diperlukan baik untuk menampung hasil penjualan SBSN maupun untuk penyediaan dana bagi pembayaran imbalan dan Nilai Nominal SBSN;
Ayat (2)
Tata cara pembukaan dan pengelolaan rekening yang dimaksud dalam Ayat ini mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perbendaharaan negara, sedangkan tata cara pembukaan rekening di Bank Indonesia mengikuti ketentuan Bank Indonesia.
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penunjukan pihak lain oleh Bank Indonesia sebagai agen penatausaha untuk melaksanakan kegiatan penatausahaan, harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan Menteri dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dibidang pasar modal.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Laporan pertanggungjawaban kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Ayat ini disampaikan kepada Menteri.
Pasal 22
Cukup Jelas
Pasal 23
Lelang SBSN dilaksanakan oleh Bank Indonesia sampai pada saat Pemerintah dinilai telah siap serta mampu secara teknis untuk melaksanakan lelang secara sendiri atau bersama Bank Indonesia.
Pasal 24
Dalam ketentuan penerbitan dan penjualan SBSN, antara lain, diatur ketentuan mengenai jadwal pelaksanaan penerbitan dan penjualan, kriteria peserta lelang SBSN baik yang diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah maupun melalui Perusahaan Penerbit SBSN.
Pasal 25
Pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan SBSN dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan pemodal dan para pelaku pasar. Kedua hal tersebut diperlukan agar kegiatan perdagangan SBSN dapat dilaksanakan secara efisien dan sehat. Pengaturan dilaksanakan melalui penerbitan berbagai ketentuan, antara lain, mengenai transparansi data dan informasi penerbitan serta mengenai tata cara perdagangan SBSN. Pengaturan dan pengawasan merupakan upaya untuk memperoleh keyakinan akan ketaatan para pelaku pasar terhadap ketentuan yang berlaku.
Pasal 26
Ayat (1)
Penatausahaan mencakup kegiatan administrasi dan pembukuan (akuntansi) semua transaksi yang berkaitan dengan pengelolaan SBSN.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Permintaan data dan informasi mengenai SBSN kepada BI disampaikan secara tertulis.
Pasal 29
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Yang dimaksud dengan SBSN tiruan atau SBSN palsu adalah surat berharga yang sengaja diterbitkan dengan bentuk yang mirip atau sama dengan SBSN yang sah, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Pemalsuan data dalam perdagangan SBSN tanpa warkat, termasuk tindakan pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR …………………
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR .......... TAHUN ...........
TENTANG
SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
I. UMUM
Keberhasilan pelaksanaan program pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu disertai dengan, antara lain, upaya pengelolaan keuangan negara secara optimal. Hal tersebut dapat dicapai melalui peningkatan efisiensi dalam pengelolaan aset-aset negara dan pengembangan sumber-sumber pembiayaan anggaran negara, guna meningkatkan daya dukung APBN dalam menggerakkan pembangunan sektor ekonomi secara berkesinambungan.
Pengembangan berbagai alternatif instrumen pembiayaan anggaran negara, khususnya instrumen pembiayaan yang berdasarkan prinsip syariah guna memobilisasi dana publik secara luas perlu segera dilaksanakan. Upaya pengembangan instrumen pembiayaan yang berdasarkan prinsip syariah tersebut, antara lain bertujuan untuk: (1) memperkuat dan meningkatkan peran sistem keuangan syariah di dalam negeri; (2) memperluas basis pembiayaan anggaran negara; (3) menciptakan benchmark instrumen keuangan syariah baik di pasar keuangan syariah domestik maupun internasional; (4) memperluas dan mendiversifikasi basis investor; (5) mengembangkan alternatif instrumen investasi baik bagi investor dalam negeri maupun luar negeri yang mencari instrumen keuangan syariah (syariah-compliant instruments); dan (6) mendorong pertumbuhan pasar keuangan syariah di Indonesia.
Konsep keuangan Islam (Islamic finance) didasarkan pada prinsip moralitas dan keadilan. Oleh karena itu, sesuai dengan dasar operasionalnya yakni syariah Islam yang bersumber dari Al Qur’an dan Hadist serta Ijma, instrumen pembiayaan syariah harus selaras dan memenuhi prinsip-prinsip syariah, yaitu antara lain transaksi yang dilakukan oleh para pihak harus bersifat adil, halal, thayyib, dan maslahat. Selain itu, transaksi dalam keuangan Islam sesuai dengan syariah harus terbebas dari unsur larangan berikut: (1) Riba, yaitu unsur bunga atau return yang diperoleh dari penggunaan uang untuk mendapatkan uang (money for money); (2) Maysir, yaitu unsur spekulasi, judi, dan sikap untung-untungan; dan (3) Gharar, yaitu unsur ketidakpastian yang antara lain terkait dengan penyerahan, kualitas, kuantitas dan sebagainya. Karakteristik lain dari penerbitan instrumen keuangan syariah yaitu memerlukan adanya transaksi pendukung (underlying transaction), yang tata cara dan mekanismenya bersifat khusus dan berbeda dengan transaksi keuangan pada umumnya. Oleh karena itu, mengingat instrumen keuangan berdasarkan prinsip syariah sangat berbeda dengan instrumen keuangan konvensional, untuk keperluan penerbitan instrumen pembiayaan syariah tersebut perlu adanya pengaturan secara khusus, baik yang menyangkut instrumen maupun perangkat yang diperlukan.
Salah satu bentuk instrumen keuangan syariah yang telah banyak diterbitkan baik oleh korporasi maupun negara adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah, atau secara internasional dikenal dengan istilah sukuk. Instrumen keuangan ini berbeda dengan surat berharga konvensional. Perbedaan yang prinsip antara lain surat berharga berdasarkan prinsip syariah menggunakan konsep imbalan bukan bunga sebagaimana dikenal dalam instrumen keuangan konvensional dan diperlukannya sejumlah tertentu aset yang digunakan sebagai dasar untuk melakukan transaksi dengan menggunakan Akad berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Metode atau struktur pembiayaan berdasarkan prinsip syariah pada dasarnya mengikuti Akad yang digunakan dalam melakukan transaksi. Beberapa jenis Akad yang dapat digunakan dalam penerbitan surat berharga syariah, antara lain meliputi Ijarah, Mudharabah, Musharakah, Istisna’ dan Akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah serta kombinasi dari dua atau lebih dari Akad tersebut.
Sejalan dengan semakin meluasnya penggunaan prinsip syariah di pasar keuangan dalam dan luar negeri, yang ditandai dengan semakin banyaknya negara yang menerbitkan instrumen pembiayaan berdasarkan prinsip syariah (sovereign sukuk) dan semakin meningkatnya jumlah investor dalam instrumen keuangan syariah, Indonesia perlu memanfaatkan momentum melalui penerbitan SBSN baik di pasar domestik maupun di pasar internasional sebagai alternatif sumber pembiayaan. Hal tersebut sejalan dengan semakin terbatasnya daya dukung APBN untuk menggerakkan pembangunan sektor ekonomi secara berkesinambungan dan belum optimalnya pemanfaatan instrumen pembiayaan lainnya. Dengan bertambahnya instrumen Surat Berharga Negara yang terdiri dari Surat Utang Negara dan SBSN, diharapkan kemampuan Pemerintah dalam pengelolaan anggaran negara terutama dari sisi pembiayaan akan semakin meningkat. Selain itu, adanya SBSN akan dapat memenuhi kebutuhan portofolio investasi lembaga-lembaga keuangan syariah antara lain perbankan syariah, reksadana syariah dan asuransi syariah. Dengan bertambahnya jumlah instrumen keuangan berdasarkan prinsip syariah, diharapkan akan mendorong pertumbuhan lembaga-lembaga keuangan syariah di dalam negeri. Sejalan dengan itu, dalam rangka memberikan dasar hukum penerbitan instrumen keuangan berdasarkan prinsip syariah dan untuk mendukung perkembangan pasar keuangan syariah khususnya di dalam negeri, perlu dilakukan penyusunan Undang-undang tentang SBSN, yang mengatur secara khusus mengenai penerbitan dan pengelolaan SBSN.
SBSN ini merupakan surat berharga dalam mata uang rupiah maupun valuta asing berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia, baik dilaksanakan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, serta wajib dibayar atau dijamin pembayaran Imbalan dan Nilai Nominalnya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan perjanjian yang mengatur penerbitan SBSN tersebut.
Undang-undang tentang SBSN ini secara garis besar mengatur hal-hal sebagai berikut:
a. Transparansi pengelolaan SBSN dalam kerangka kebijakan fiskal dan kebijakan pengembangan pasar SBSN dengan mengatur lebih lanjut tujuan penerbitannya dan jenis-jenis Akad yang digunakan.
b. Kewenangan Pemerintah untuk menerbitkan SBSN, baik dilakukan secara langsung oleh Pemerintah yang didelegasikan kepada Menteri, ataupun dilaksanakan melalui Perusahaan Penerbit SBSN yang dibentuk oleh Menteri.
c. Kewenangan Pemerintah untuk menggunakan Barang Milik Negara sebagai dasar penerbitan SBSN (underlying asset).
d. Kewenangan Pemerintah untuk mendirikan dan menetapkan tugas-tugas Badan Hukum yang akan melaksanakan fungsi sebagai Perusahaan Penerbit SBSN;
e. Kewenangan Wali Amanat untuk bertindak mewakili kepentingan Pemegang SBSN;
f. Kewenangan Pemerintah untuk membayar semua kewajiban yang timbul dari penerbitan SBSN, baik yang diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah maupun melalui Perusahaan Penerbit SBSN, secara penuh dan tepat waktu sampai berakhirnya kewajiban tersebut.
g. Landasan hukum bagi pengaturan lebih lanjut atas tata cara dan mekanisme penerbitan SBSN di pasar perdana maupun perdagangan SBSN di pasar sekunder agar pemodal memperoleh kepastian untuk memiliki dan memperdagangkan SBSN secara mudah dan aman.
Undang-undang ini tidak mengatur hal-hal yang berkaitan dengan perjanjian pinjaman (loan agreement) baik yang bersifat bilateral maupun multilateral yang dibuat oleh Pemerintah dengan pihak lain, baik dalam negeri maupun luar negeri.
Berkenaan dengan hal-hal di atas, perlu diperhatikan pula peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Undang-Undang ini, antara lain, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4357), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287), dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355).
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
SBSN dengan warkat adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang kepemilikannya berupa sertifikat baik atas nama maupun atas unjuk. Sertifikat atas nama adalah sertifikat yang nama pemiliknya tercantum, sedangkan sertifikat atas unjuk adalah sertifikat yang tidak mencantumkan nama pemilik sehingga setiap orang yang menguasainya adalah pemilik yang sah. SBSN tanpa warkat atau scripless adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang kepemilikan-nya dicatat secara elektronis (book-entry system). Dalam hal SBSN tanpa warkat, bukti kepemilikan yang otentik dan sah adalah pencatatan kepemilikan secara elektronis. Cara pencatatan secara elektronis dimaksudkan agar pengadministrasian data kepemilikan (registry) dan penyelesaian transaksi perdagangan SBSN di Pasar Sekunder dapat diselenggarakan secara efisien, cepat, aman, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ayat (2)
SBSN yang diperdagangkan adalah SBSN yang diperjualbelikan di Pasar Sekunder baik di dalam maupun di luar negeri. Perdagangan dapat dilakukan melalui bursa dan/atau di luar bursa yang biasa disebut over the counter (OTC). SBSN yang tidak diperdagangkan adalah (1) SBSN yang tidak dapat diperjualbelikan di Pasar Sekunder dan biasanya diterbitkan secara khusus untuk pemodal institusi tertentu, baik domestik maupun asing, yang berminat untuk memiliki SBSN sesuai dengan kebutuhan spesifik dari portofolio investasinya dan (2) SBSN yang karena sifat Akad penerbitannya tidak dapat diperdagangkan.
Pasal 3
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Kombinasi Akad SBSN antara lain dapat dilakukan antara Mudharabah dengan Ijarah, Musyarakah dengan Ijarah, dan Istisna’ dengan Ijarah.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Penerbitan SBSN baik oleh Pemerintah maupun Perusahaan Penerbit SBSN dimaksud dilakukan untuk kepentingan Negara Republik Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 7
Pemerintah mengadakan konsultasi dengan Bank Indonesia pada saat merencanakan penerbitan SBSN, sebagai bagian tidak terpisahkan dari rencana penerbitan Surat Berharga Negara untuk satu tahun anggaran. Konsultasi ini dimaksudkan untuk mengevaluasi implikasi moneter dari penerbitan Surat Berharga Negara, agar keselarasan antara kebijakan fiskal, termasuk manajemen utang, dan kebijakan moneter dapat tercapai. Pendapat Bank Indonesia tersebut menjadi masukan di dalam pengambilan keputusan oleh Pemerintah agar penerbitan Surat Berharga Negara dimaksud dapat dilakukan tepat waktu dan dilakukan dengan persyaratan yang dapat diterima pasar serta menguntungkan Pemerintah.
Pasal 8
Ayat (1)
Persetujuan tersebut didahului dengan mengajukan rencana penerbitan dan pelunasan dan/atau pembelian kembali yang disampaikan bersamaan dengan penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan hal-hal tertentu antara lain adalah penerbitan SBSN dalam rangka menutup kekurangan pembiayaan anggaran, pembangunan proyek dan/atau pengelolaan portofolio Surat Berharga Negara menjelang akhir tahun anggaran karena pertimbangan kondisi dan perkembangan pasar keuangan yang tidak dapat diantisipasi sebelumnya sehingga jumlah Nilai Bersih Maksimal Surat Berharga Negara yang telah disetujui terlampaui.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Semua kewajiban Imbalan dan Nilai Nominal yang timbul akibat penerbitan SBSN dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban tersebut. Perkiraan dana yang perlu dialokasikan untuk pembayaran kewajiban untuk satu tahun anggaran disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk diperhitungkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang bersangkutan.
Ayat (4)
Pada saat jatuh tempo, pembayaran kewajiban Imbalan dan Nilai Nominal dapat melebihi perkiraan anggaran disebabkan oleh antara lain perbedaan perkiraan kurs (nilai tukar) dan/atau tingkat bunga.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2) huruf a dan b
Tanah dan/atau bangunan yang dimaksud dalam ayat ini termasuk proyek yang akan atau sedang dibangun.
Ayat (3)
Menteri selaku Pengelola Barang Milik Negara menetapkan secara rinci jenis, nilai dan spesifikasi Barang Milik Negara yang akan dijadikan sebagai Aset SBSN.
Pasal 11
Ayat (1)
Pemindahtanganan Barang Milik Negara bersifat khusus dan berbeda dengan pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.1 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Sifat pemindahtanganan dimaksud, antara lain: (i) penjualan dan/atau penyewaan dilakukan hanya atas Hak Manfaat Barang Milik Negara; (ii) tidak terjadi pemindahan hak kepemilikan (legal title) Barang Milik Negara; dan (iii) tidak dilakukan pengalihan fisik Barang Milik Negara sehingga tidak mengganggu penyelenggaraan tugas Pemerintahan.
Penjualan dan penyewaan Hak Manfaat Barang Milik Negara dilakukan dalam struktur SBSN Ijarah.
Cara lain yang sesuai dengan Akad yang digunakan dalam rangka penerbitan SBSN antara lain, penggunaan Barang Milik Negara sebagai bagian penyertaan dalam rangka kerjasama usaha dalam struktur SBSN Musharakah (partnership).
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Penggunaan Barang Milik Negara sebagai Aset SBSN tidak mengurangi kewenangan instansi Pengguna Barang Milik Negara untuk tetap menggunakan Barang Milik Negara dimaksud, sehingga tanggung jawab untuk pengelolaan Barang Milik Negara ini tetap melekat pada instansi Pengguna Barang Milik Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (4)
Berdasarkan struktur SBSN Akad Ijarah tertentu, jangka waktu penyewaan Aset SBSN dari Pemerintah kepada Perusahaan Penerbit SBSN lebih panjang dari jangka waktu penyewaan Aset SBSN dari Perusahaan Penerbit SBSN kepada Pemerintah.
Pasal 12
Ayat (1)
Akad penerbitan SBSN lainnya adalah Akad selain SBSN yang menggunakan Akad Ijarah antara lain SBSN yang menggunakan Akad Musharakah, Mudharaba dan Istisna’.
Ayat (2)
Kewajiban pembayaran lain sesuai Akad penerbitan SBSN antara lain berupa sisa nilai Nominal SBSN yang pelunasannya dilakukan dengan cara amortisasi dan Imbalan yang belum dibayarkan.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pertanggungjawaban dimaksud hanya terkait dengan operasional Perusahaan Penerbit SBSN dan pelaksanaan penerbitan SBSN.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Pihak lain yang dapat ditunjuk sebagai Wali Amanat antara lain adalah lembaga keuangan yang telah mendapat izin dari otoritas yang berwenang dan lembaga lain yang dapat melakukan fungsi sebagai waliamanat.
Perusahaan Penerbit SBSN sebagai Wali Amanat pada dasarnya melaksanakan suatu kewajiban hukum yang timbul akibat adanya pengalihan kepemilikan Hak Manfaat atas suatu aset dari Pemerintah kepada pihak lain yang bertindak sebagai Wali Amanat untuk kepentingan Pemegang SBSN selaku penerima manfaat (beneficiaries).
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pihak lain yang dapat ditunjuk untuk membantu pelaksanaan fungsi sebagai Wali Amanat antara lain adalah lembaga keuangan yang telah mendapat izin dari otoritas yang berwenang dan lembaga lain yang dapat melakukan fungsi sebagai waliamanat.
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Apabila diatur di dalam Akad, Menteri dapat melakukan pembelian kembali SBSN, baik yang diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah maupun melalui Perusahaan Penerbit SBSN, sebelum jatuh tempo. Pembelian kembali atas sebagian dari nilai nominal SBSN tidak disertai dengan pelunasan SBSN dan/atau pembatalan Akad penerbitan SBSN.
Huruf f
Pelunasan sebagian atau seluruh nilai nominal SBSN, baik yang diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah maupun melalui Perusahaan Penerbit SBSN sebelum jatuh tempo, hanya dapat dilakukan apabila diatur di dalam Akad.
Huruf g
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Menteri membuka rekening yang diperlukan baik untuk menampung hasil penjualan SBSN maupun untuk penyediaan dana bagi pembayaran imbalan dan Nilai Nominal SBSN;
Ayat (2)
Tata cara pembukaan dan pengelolaan rekening yang dimaksud dalam Ayat ini mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perbendaharaan negara, sedangkan tata cara pembukaan rekening di Bank Indonesia mengikuti ketentuan Bank Indonesia.
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penunjukan pihak lain oleh Bank Indonesia sebagai agen penatausaha untuk melaksanakan kegiatan penatausahaan, harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan Menteri dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dibidang pasar modal.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Laporan pertanggungjawaban kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Ayat ini disampaikan kepada Menteri.
Pasal 22
Cukup Jelas
Pasal 23
Lelang SBSN dilaksanakan oleh Bank Indonesia sampai pada saat Pemerintah dinilai telah siap serta mampu secara teknis untuk melaksanakan lelang secara sendiri atau bersama Bank Indonesia.
Pasal 24
Dalam ketentuan penerbitan dan penjualan SBSN, antara lain, diatur ketentuan mengenai jadwal pelaksanaan penerbitan dan penjualan, kriteria peserta lelang SBSN baik yang diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah maupun melalui Perusahaan Penerbit SBSN.
Pasal 25
Pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan SBSN dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan pemodal dan para pelaku pasar. Kedua hal tersebut diperlukan agar kegiatan perdagangan SBSN dapat dilaksanakan secara efisien dan sehat. Pengaturan dilaksanakan melalui penerbitan berbagai ketentuan, antara lain, mengenai transparansi data dan informasi penerbitan serta mengenai tata cara perdagangan SBSN. Pengaturan dan pengawasan merupakan upaya untuk memperoleh keyakinan akan ketaatan para pelaku pasar terhadap ketentuan yang berlaku.
Pasal 26
Ayat (1)
Penatausahaan mencakup kegiatan administrasi dan pembukuan (akuntansi) semua transaksi yang berkaitan dengan pengelolaan SBSN.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Permintaan data dan informasi mengenai SBSN kepada BI disampaikan secara tertulis.
Pasal 29
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Yang dimaksud dengan SBSN tiruan atau SBSN palsu adalah surat berharga yang sengaja diterbitkan dengan bentuk yang mirip atau sama dengan SBSN yang sah, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Pemalsuan data dalam perdagangan SBSN tanpa warkat, termasuk tindakan pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR …………………
Rabu, 28 Mei 2008
Sukuk Syariah yang Terganjal Undang-Undang
Oleh: Kun Wahyu Winasis dan Diah Amelia
WACANA penerbitan sukuk atau obligasi negara syariah sesungguhnya sudah beredar kencang sejak 2 tahun terakhir. Bahkan sudah banyak investor lokal maupun asing,”terutama dari negara Timur Tengah” yang siap membeli surat berharga tersebut. Tapi apa mau dikata, pemerintah ”khususnya Departemen Keuangan” sepertinya masih enggan menanggapi keinginan para pemodal tadi. Entah kenapa. Padahal, kata seorang pejabat di Bank Indonesia, surat utang syariah bisa menjadi salah satu instrumen alternatif bagi pemerintah guna mendapatkan dana. â€Momentum seperti ini mestinya bisa dimanfaatkan,†tuturnya. Asal tahu saja, obligasi syariah ini termasuk dagangan yang laris manis. Lihat saja, sampai Juli lalu, total surat utang syariah yang diterbitkan 17 emiten telah mencapai Rp 2,21 triliun alias tumbuh hampir 200% ketimbang 3 tahun silam. Pada tahun ini, memang, ada kecenderungan direm. Sampai Juli kemarin, baru ada satu emiten yang menerbitkan sukuk dengan nilai Rp 200 miliar. Namun, kabarnya, sampai akhir tahun ada beberapa emiten yang berniat menerbitkannya. Di antaranya PLN dengan nilai US$ 1 miliar dan WOM Finance senilai Rp 300 miliar.
Menurut Rahmat Waluyanto, Direktur Direktorat SUN Departemen Keuangan, pemerintah sesungguhnya berniat secepatnya menerbitkan instrumen tersebut. Masalahnya, regulasi yang mengatur ketentuan itu belum ada. Padahal, sebagai instrumen berbasis syariah, sukuk jelas memiliki tipikal dan aturan yang berbeda dengan surat utang negara biasa. Misalnya mengenai UU Surat Berharga Syariah Negara. Rencananya, kata Rahmat, RUU-nya baru akan masuk ke parlemen dalam dua bulan ini. Pembahasan RUU tadi diyakini akan berjalan alot. Salah satunya menyangkut pembentukan special purpose vehicle (SPV) yang kelak akan mengelola aset—baik fisik maupun hak pemanfaatannya—yang dijadikan jaminan penerbitan sukuk. Padahal, tanpa SPV, katanya, sukuk bisa dianggap barang haram. Lantas kenapa pembentukan SPV sulit dilakukan? Rahmat punya beberapa argumentasi. Pertama, jika SPV tadi bentuknya merupakan BUMN, secara otomatis lembaga ini harus tunduk pada UU No. 19 Tahun 2003, yang menetapkan bahwa BUMN harus diawasi, diatur, disupervisi, dan dibina oleh Menneg BUMN. Padahal, jika berkaitan dengan sukuk ataupun SUN (sesuai UU No. 1 Tahun 2004), mestinya hal itu diatur dan dikendalikan oleh Menkeu sebagai bendahara negara. Kedua, apabila SPV tadi berbentuk PT, maka sesuai undang-undang, perusahaan ini harus melakukan registrasi dan memiliki laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik. Padahal, sebuah perusahaan yang baru dibentuk tentu sulit memenuhi persyaratan tersebut. â€Makanya harus ada diskusi yang intensif dengan DPR. Sehingga masalah ini bisa dituntaskan tanpa melanggar regulasi,†tutur Rahmat. Posisi SPV sendiri, lanjut Rahmat, selain mewakili pemerintah, juga bertanggung jawab kepada investor. Jadi, kalau terjadi dispute atau default, maka lembaga itulah yang akan mewakili investor untuk bernegosiasi dengan pemerintah. Menurut Mulia P. Nasution, Dirjen Perbendaharaan Negara Depkeu, bisa saja SPV yang ada kelak posisinya disamakan dengan kedudukan Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) yang mengelola dan memelihara aset-aset milik pemerintah serta bertanggung jawab langsung kepada Menkeu. â€Mungkin konsep seperti PPA itu bisa diterapkan dalam pembentukan SPV ini,†ujar Mulia. Tapi, terlepas dari berbelitnya aturan yang ada, Harisman, Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI, mengatakan bahwa kebutuhan terhadap sukuk sudah sangat mendesak. Selain sudah banyak investor Timur Tengah yang siap berinvestasi, keberadaan instrumen ini juga diyakini bisa mendukung pertumbuhan perbankan syariah pascaberlakunya kebijakan office channeling. Jadi, kenapa harus ditunda-tunda?
di kutip dari : majalahtrust.com
WACANA penerbitan sukuk atau obligasi negara syariah sesungguhnya sudah beredar kencang sejak 2 tahun terakhir. Bahkan sudah banyak investor lokal maupun asing,”terutama dari negara Timur Tengah” yang siap membeli surat berharga tersebut. Tapi apa mau dikata, pemerintah ”khususnya Departemen Keuangan” sepertinya masih enggan menanggapi keinginan para pemodal tadi. Entah kenapa. Padahal, kata seorang pejabat di Bank Indonesia, surat utang syariah bisa menjadi salah satu instrumen alternatif bagi pemerintah guna mendapatkan dana. â€Momentum seperti ini mestinya bisa dimanfaatkan,†tuturnya. Asal tahu saja, obligasi syariah ini termasuk dagangan yang laris manis. Lihat saja, sampai Juli lalu, total surat utang syariah yang diterbitkan 17 emiten telah mencapai Rp 2,21 triliun alias tumbuh hampir 200% ketimbang 3 tahun silam. Pada tahun ini, memang, ada kecenderungan direm. Sampai Juli kemarin, baru ada satu emiten yang menerbitkan sukuk dengan nilai Rp 200 miliar. Namun, kabarnya, sampai akhir tahun ada beberapa emiten yang berniat menerbitkannya. Di antaranya PLN dengan nilai US$ 1 miliar dan WOM Finance senilai Rp 300 miliar.
Menurut Rahmat Waluyanto, Direktur Direktorat SUN Departemen Keuangan, pemerintah sesungguhnya berniat secepatnya menerbitkan instrumen tersebut. Masalahnya, regulasi yang mengatur ketentuan itu belum ada. Padahal, sebagai instrumen berbasis syariah, sukuk jelas memiliki tipikal dan aturan yang berbeda dengan surat utang negara biasa. Misalnya mengenai UU Surat Berharga Syariah Negara. Rencananya, kata Rahmat, RUU-nya baru akan masuk ke parlemen dalam dua bulan ini. Pembahasan RUU tadi diyakini akan berjalan alot. Salah satunya menyangkut pembentukan special purpose vehicle (SPV) yang kelak akan mengelola aset—baik fisik maupun hak pemanfaatannya—yang dijadikan jaminan penerbitan sukuk. Padahal, tanpa SPV, katanya, sukuk bisa dianggap barang haram. Lantas kenapa pembentukan SPV sulit dilakukan? Rahmat punya beberapa argumentasi. Pertama, jika SPV tadi bentuknya merupakan BUMN, secara otomatis lembaga ini harus tunduk pada UU No. 19 Tahun 2003, yang menetapkan bahwa BUMN harus diawasi, diatur, disupervisi, dan dibina oleh Menneg BUMN. Padahal, jika berkaitan dengan sukuk ataupun SUN (sesuai UU No. 1 Tahun 2004), mestinya hal itu diatur dan dikendalikan oleh Menkeu sebagai bendahara negara. Kedua, apabila SPV tadi berbentuk PT, maka sesuai undang-undang, perusahaan ini harus melakukan registrasi dan memiliki laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik. Padahal, sebuah perusahaan yang baru dibentuk tentu sulit memenuhi persyaratan tersebut. â€Makanya harus ada diskusi yang intensif dengan DPR. Sehingga masalah ini bisa dituntaskan tanpa melanggar regulasi,†tutur Rahmat. Posisi SPV sendiri, lanjut Rahmat, selain mewakili pemerintah, juga bertanggung jawab kepada investor. Jadi, kalau terjadi dispute atau default, maka lembaga itulah yang akan mewakili investor untuk bernegosiasi dengan pemerintah. Menurut Mulia P. Nasution, Dirjen Perbendaharaan Negara Depkeu, bisa saja SPV yang ada kelak posisinya disamakan dengan kedudukan Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) yang mengelola dan memelihara aset-aset milik pemerintah serta bertanggung jawab langsung kepada Menkeu. â€Mungkin konsep seperti PPA itu bisa diterapkan dalam pembentukan SPV ini,†ujar Mulia. Tapi, terlepas dari berbelitnya aturan yang ada, Harisman, Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI, mengatakan bahwa kebutuhan terhadap sukuk sudah sangat mendesak. Selain sudah banyak investor Timur Tengah yang siap berinvestasi, keberadaan instrumen ini juga diyakini bisa mendukung pertumbuhan perbankan syariah pascaberlakunya kebijakan office channeling. Jadi, kenapa harus ditunda-tunda?
di kutip dari : majalahtrust.com
Yang Profesional dari Rumah Zakat Indonesia
Jum'at, 29 September 2006 14:19 WIB
Reporter : Eriez M Rizal
BANDUNG--MIOL: Pengelolaan Badan Amil Zakat secara profesional menggunakan manajemen modern, serta penerapan transparansi, dan akuntabilitas, selama ini ditempuh oleh Rumah Zakat Indonesia. Cara tersebut dilakukan agar masyarakat umum benar-benar mempercayai keberadaan lembaga (zakat) tersebut, serta dapat memahami manajemen yang digunakan.
Langkah dan cara pengelolaan secara profesional terhadap lembaga zakat sempat dilontarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam suatu acara. Menurut SBY masyarakat harus benar-benar faham dengan cara kerja BAZ, sehingga seluruh elemen yang terkait dengan kegiatan lembaga zakat ini lebih dapat mempercayainya.
"Realitas penyerapan dana zakat, serta pencanangan yang dilakukan Presiden tentang bulan Zakat, merupakan sebuah tantangan bagi Rumah Zakat Indonesia untuk terus membuat inovasi-inovasi baru agar lembaga ini ke depan dapat menjadi lembaga profesional, serta dapat memberikan kontribusi signifikan bagi kemandirian masyarakat," ujar salah seorang pengurus Rumah Zakat Indonesia, Yesi Mariska Indira, di Bandung, Jumat (29/9).
Secara nasional potensi zakat Indonesia per tahun mencapai Rp20 triliun. Hal itu, jelas Yesi, berdasarkan penelitian PIRAC (organosasi sumber daya nirlaba dan independen).
Potensi tersebut, belum seluruhnya terserap oleh semua stakeholder zakat di Indonesia, baik lembaga yang memiliki orientasi untuk mengumpulkan, serta mendistribusikannya, maupun para mustahik (penerima zakat) yang memerlukan bantuan dana tersebut.
Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang ada, hanya mampu menyerap 2 dari keseluruhan potensi zakat. Ini jelas sebuah angka yang belum menunjukkan pemberdayaan potensi secara optimal negeri ini untuk bangkit merekonstruksi diri secara mandiri.
Hal ini dapat dilihat dari upaya revitalisasi Indonesia pasca krisis multi dimensi maupun bencana nasional, yang begitu banyak mengharapkan atau membutuhkan uluran tangan dari bangsa-bangsa lain.
Untuk meningkatkan budaya zakat di masyarakat, Rumah Zakat Indonesia mengimplementasikan dalam rangkaian Road Show kampanye lima Kota, dengan mengambil tajuk 'Gelar Budaya Zakat'.
Puncak acara Road Show ini akan digelar di Bandung, Sabtu (30/9), di Gedung Sasana Budaya Ganesha (SABUGA), Jl. Taman Sari No. 73 Bandung.
Tema yang diusung dalam acara ini adalah 'Menuju 20 Triliun Zakat Nasional' menghadirkan Ketua Presidium ICMI Pusat, Marwah Daud Ibrahim, Vice President Bank Permata Syariah, Ismi Kushartanto, Dewan Syariah Nasional Indonesia, Setyawan Budi Utomo, dan Dirjen Pemberdayaan Depsos Gunawan Sumodiningrat.
Acara ini diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang potensi pemberdayaan zakat yang begitu besar, serta layanan Rumah Zakat Indonesia untuk memudahkan transaksi zakat.
"Tidak hanya pengumpulan dana yang menjadi fokus bahasan, tapi juga bagaiman inovasi program penyaluran dapat lebih ditingkatkan agar senantiasa tepat sasaran," ujar Yesi.
Sebagai persembahan lain dari Rumah Zakat Indonesia, acara ini juga akan dimeriahkan penampilan Opick sebagai rangkaian promo tour album terbarunya, Indri AFI Indosiar, Tim Angklung Asmaul Husna SMP 28 Bandung, Heru Herdiana, Ebiet, serta penampilan biola dari Nia Violin. (EM/SG/OL-02).
Reporter : Eriez M Rizal
BANDUNG--MIOL: Pengelolaan Badan Amil Zakat secara profesional menggunakan manajemen modern, serta penerapan transparansi, dan akuntabilitas, selama ini ditempuh oleh Rumah Zakat Indonesia. Cara tersebut dilakukan agar masyarakat umum benar-benar mempercayai keberadaan lembaga (zakat) tersebut, serta dapat memahami manajemen yang digunakan.
Langkah dan cara pengelolaan secara profesional terhadap lembaga zakat sempat dilontarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam suatu acara. Menurut SBY masyarakat harus benar-benar faham dengan cara kerja BAZ, sehingga seluruh elemen yang terkait dengan kegiatan lembaga zakat ini lebih dapat mempercayainya.
"Realitas penyerapan dana zakat, serta pencanangan yang dilakukan Presiden tentang bulan Zakat, merupakan sebuah tantangan bagi Rumah Zakat Indonesia untuk terus membuat inovasi-inovasi baru agar lembaga ini ke depan dapat menjadi lembaga profesional, serta dapat memberikan kontribusi signifikan bagi kemandirian masyarakat," ujar salah seorang pengurus Rumah Zakat Indonesia, Yesi Mariska Indira, di Bandung, Jumat (29/9).
Secara nasional potensi zakat Indonesia per tahun mencapai Rp20 triliun. Hal itu, jelas Yesi, berdasarkan penelitian PIRAC (organosasi sumber daya nirlaba dan independen).
Potensi tersebut, belum seluruhnya terserap oleh semua stakeholder zakat di Indonesia, baik lembaga yang memiliki orientasi untuk mengumpulkan, serta mendistribusikannya, maupun para mustahik (penerima zakat) yang memerlukan bantuan dana tersebut.
Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang ada, hanya mampu menyerap 2 dari keseluruhan potensi zakat. Ini jelas sebuah angka yang belum menunjukkan pemberdayaan potensi secara optimal negeri ini untuk bangkit merekonstruksi diri secara mandiri.
Hal ini dapat dilihat dari upaya revitalisasi Indonesia pasca krisis multi dimensi maupun bencana nasional, yang begitu banyak mengharapkan atau membutuhkan uluran tangan dari bangsa-bangsa lain.
Untuk meningkatkan budaya zakat di masyarakat, Rumah Zakat Indonesia mengimplementasikan dalam rangkaian Road Show kampanye lima Kota, dengan mengambil tajuk 'Gelar Budaya Zakat'.
Puncak acara Road Show ini akan digelar di Bandung, Sabtu (30/9), di Gedung Sasana Budaya Ganesha (SABUGA), Jl. Taman Sari No. 73 Bandung.
Tema yang diusung dalam acara ini adalah 'Menuju 20 Triliun Zakat Nasional' menghadirkan Ketua Presidium ICMI Pusat, Marwah Daud Ibrahim, Vice President Bank Permata Syariah, Ismi Kushartanto, Dewan Syariah Nasional Indonesia, Setyawan Budi Utomo, dan Dirjen Pemberdayaan Depsos Gunawan Sumodiningrat.
Acara ini diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang potensi pemberdayaan zakat yang begitu besar, serta layanan Rumah Zakat Indonesia untuk memudahkan transaksi zakat.
"Tidak hanya pengumpulan dana yang menjadi fokus bahasan, tapi juga bagaiman inovasi program penyaluran dapat lebih ditingkatkan agar senantiasa tepat sasaran," ujar Yesi.
Sebagai persembahan lain dari Rumah Zakat Indonesia, acara ini juga akan dimeriahkan penampilan Opick sebagai rangkaian promo tour album terbarunya, Indri AFI Indosiar, Tim Angklung Asmaul Husna SMP 28 Bandung, Heru Herdiana, Ebiet, serta penampilan biola dari Nia Violin. (EM/SG/OL-02).
Wakaf Uang Perlu Sosialisasi
Jumat, 26 Oktober 2007 00:03 WIB
Wakaf uang atau disebut juga wakaf tunai atau cash waqf atau wakaf annuqud
adalah modalnya dikekalkan sedangkan keuntungan investasinya
dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberi wakaf (Mohd Fauzi Mustafa,
2006). Habib Nazir dan Muhammad Hasanuddin (2004) menekankan bahwa
modal dikekalkan yang diberikan wakif untuk tujuan mengharapkan
semata-mata ridha Allah. Dana yang digolongkan wakaf tunai ini akan
diinvestasikan agar dapat menghasilkan keuntungan dan keuntungan
tersebut kemudian dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf oleh wakif.
WASPADA Online
Oleh Suhrawardi K Lubis
Wakaf uang atau disebut juga wakaf tunai atau cash waqf atau wakaf annuqud adalah modalnya dikekalkan sedangkan
keuntungan investasinya dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberi wakaf (Mohd Fauzi Mustafa, 2006). Habib Nazir
dan Muhammad Hasanuddin (2004) menekankan bahwa modal dikekalkan yang diberikan wakif untuk tujuan
mengharapkan semata-mata ridha Allah. Dana yang digolongkan wakaf tunai ini akan diinvestasikan agar dapat
menghasilkan keuntungan dan keuntungan tersebut kemudian dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf oleh wakif.
Sebenarnya wakaf tunai bertujuan untuk menghimpun dana abadi yang bersumber dari umat, yang kemudian dapat
dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Wakaf tunai memberi kesempatan kepada setiap orang untuk bersedekah
jariah dan mendapatkan pahala yang tidak terputus tanpa harus menungu menjadi kaya, orang bisa berwakaf dengan
jumlah tertentu yang ditetapkan pengelola wakaf sebagai patokan penerbitan Sertifikat Wakaf.
Wakaf yang terkumpul kemudian diinvestasikan ke berbagai bidang usaha yang halal dan produktif, dan keuntungan
yang diperoleh dapat digunakan untuk pembangunan umat dan bangsa secara keseluruhan (Tabung Wakaf, 2006).
Wakaf tunai ternyata sudah dilaksanakan sejak awal abad kedua hijriah. Imam azZuhri (wafat 124 H) salah seorang
ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al hadits memfatwakan, dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk
pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam. Adapun caranya dengan menjadikan uang tersebut
sebagai modal usaha kemudian menyalurkan keuntungannya sebagai wakaf.
Wakaf Uang di Indonesia
Wakaf merupakan bentuk muamalah yang bersifat kebendaan yang sudah sangat lama dikenal, dan telah ada semenjak
kehidupan bermasyarakat itu ada, setiap komunitas manusia selalu menyediakan fasilitas yang bersifat pelayanan umum
yang dibutuhkan manusia secara bersama. Seperti tempat ibadah, jalan raya, sumber air serta fasilitas umum lainnya
merupakan wakaf yang di kenal semenjak dulu kala. alam Islam wakaf banyak tumbuh dan berkembang pada masa
sahabat, terutama sekali semenjak pembebasan semenanjung Arab, seperti wakaf tanah perkebunan yang tersebar di
Madinah, Makkah, Khaibar, Syam, Irak, Mesir dan Negara-negara Arab lainya. Mulai saat itu wakaf berkembang sangat
pesat, sambutan dan pelaksanaan wakaf dari sahabat sangat besar, Jabir r.a. menyebutkan tidak seorang pun dari
sahabat yang mempunyai kemampuan yang tidak ikut bewakaf (Az-Zuhali, 7599).
Demikian juga halnya di Indonesia, perkembangan wakaf juga berjalan seiring dengan berkembangnya dakwah Islam di
Indonesia. Hal ini terbukti dengan banyaknya masjid dan pekuburan di atas tanah wakaf, baik sebelum masa
penjajahan, masa penjajahan, maupun sesudah kemerdekaan. Namun demikian perkembangan dan pengelolaan wakaf
mengalami kemandekan dan kebekuan, dan akhirnya wakaf identik dengan masjid dan tanah kuburan saja. epartemen
Agama mulai tahun 2005 melalui Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf sudah membuat panduan-panduan
pengelolaan wakaf tunai, namun sayang kurang tersosialisasi dengan baik ke tengah-tengah masyarakat. erwujudan
dan pengembangan wakaf uang di Indonesia telah mulai dikembangkan oleh Dompet Dhuafa Republika. Lembaga ini
mempunyai misi kemanusiaan membantu golongan dhuafa melalui dan Zakat, Infaq, Shadaqah dan Wakaf (ZISWAF),
lebih lanjut oleh Dompet Dhuafa diperkenalkan pula apa yang di kenal dengan wakaf investasi dan sekaligus mendirikan
Waspada Online
http://www.waspada.co.id Menggunakan Joomla! Generated: 28 May, 2008, 20:34
Wakaf uang atau disebut juga wakaf tunai atau cash waqf atau wakaf annuqud
adalah modalnya dikekalkan sedangkan keuntungan investasinya
dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberi wakaf (Mohd Fauzi Mustafa,
2006). Habib Nazir dan Muhammad Hasanuddin (2004) menekankan bahwa
modal dikekalkan yang diberikan wakif untuk tujuan mengharapkan
semata-mata ridha Allah. Dana yang digolongkan wakaf tunai ini akan
diinvestasikan agar dapat menghasilkan keuntungan dan keuntungan
tersebut kemudian dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf oleh wakif.
WASPADA Online
Oleh Suhrawardi K Lubis
Wakaf uang atau disebut juga wakaf tunai atau cash waqf atau wakaf annuqud adalah modalnya dikekalkan sedangkan
keuntungan investasinya dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberi wakaf (Mohd Fauzi Mustafa, 2006). Habib Nazir
dan Muhammad Hasanuddin (2004) menekankan bahwa modal dikekalkan yang diberikan wakif untuk tujuan
mengharapkan semata-mata ridha Allah. Dana yang digolongkan wakaf tunai ini akan diinvestasikan agar dapat
menghasilkan keuntungan dan keuntungan tersebut kemudian dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf oleh wakif.
Sebenarnya wakaf tunai bertujuan untuk menghimpun dana abadi yang bersumber dari umat, yang kemudian dapat
dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Wakaf tunai memberi kesempatan kepada setiap orang untuk bersedekah
jariah dan mendapatkan pahala yang tidak terputus tanpa harus menungu menjadi kaya, orang bisa berwakaf dengan
jumlah tertentu yang ditetapkan pengelola wakaf sebagai patokan penerbitan Sertifikat Wakaf.
Wakaf yang terkumpul kemudian diinvestasikan ke berbagai bidang usaha yang halal dan produktif, dan keuntungan
yang diperoleh dapat digunakan untuk pembangunan umat dan bangsa secara keseluruhan (Tabung Wakaf, 2006).
Wakaf tunai ternyata sudah dilaksanakan sejak awal abad kedua hijriah. Imam azZuhri (wafat 124 H) salah seorang
ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al hadits memfatwakan, dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk
pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam. Adapun caranya dengan menjadikan uang tersebut
sebagai modal usaha kemudian menyalurkan keuntungannya sebagai wakaf.
Wakaf Uang di Indonesia
Wakaf merupakan bentuk muamalah yang bersifat kebendaan yang sudah sangat lama dikenal, dan telah ada semenjak
kehidupan bermasyarakat itu ada, setiap komunitas manusia selalu menyediakan fasilitas yang bersifat pelayanan umum
yang dibutuhkan manusia secara bersama. Seperti tempat ibadah, jalan raya, sumber air serta fasilitas umum lainnya
merupakan wakaf yang di kenal semenjak dulu kala. alam Islam wakaf banyak tumbuh dan berkembang pada masa
sahabat, terutama sekali semenjak pembebasan semenanjung Arab, seperti wakaf tanah perkebunan yang tersebar di
Madinah, Makkah, Khaibar, Syam, Irak, Mesir dan Negara-negara Arab lainya. Mulai saat itu wakaf berkembang sangat
pesat, sambutan dan pelaksanaan wakaf dari sahabat sangat besar, Jabir r.a. menyebutkan tidak seorang pun dari
sahabat yang mempunyai kemampuan yang tidak ikut bewakaf (Az-Zuhali, 7599).
Demikian juga halnya di Indonesia, perkembangan wakaf juga berjalan seiring dengan berkembangnya dakwah Islam di
Indonesia. Hal ini terbukti dengan banyaknya masjid dan pekuburan di atas tanah wakaf, baik sebelum masa
penjajahan, masa penjajahan, maupun sesudah kemerdekaan. Namun demikian perkembangan dan pengelolaan wakaf
mengalami kemandekan dan kebekuan, dan akhirnya wakaf identik dengan masjid dan tanah kuburan saja. epartemen
Agama mulai tahun 2005 melalui Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf sudah membuat panduan-panduan
pengelolaan wakaf tunai, namun sayang kurang tersosialisasi dengan baik ke tengah-tengah masyarakat. erwujudan
dan pengembangan wakaf uang di Indonesia telah mulai dikembangkan oleh Dompet Dhuafa Republika. Lembaga ini
mempunyai misi kemanusiaan membantu golongan dhuafa melalui dan Zakat, Infaq, Shadaqah dan Wakaf (ZISWAF),
lebih lanjut oleh Dompet Dhuafa diperkenalkan pula apa yang di kenal dengan wakaf investasi dan sekaligus mendirikan
Waspada Online
http://www.waspada.co.id Menggunakan Joomla! Generated: 28 May, 2008, 20:34
Kamis, 15 Mei 2008
Saham Syariah
Jakarta Islamic Index adalah salah satu indeks saham yang ada di Indonesia yang menghitung index harga rata-rata saham untuk jenis saham-saham yang memenuhi kriteria syariah. Jakaarta Islamic Index dikembangkan sejak 3 juli 2000. Pembentukan index syariah ini untuk mendukung pembentukan pasar modal syariah yang kemudian diluncurkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2003. Mekanisme pasar modal syariah meniru pola serupa di Malasya yang digabungkan dengan bursa konvensional. Saham yang masuk Jakarta Islamic Index berjumlah 30 (tiga puluh) saham yang memenuhi kriteria syariah. JII mengunakan hari dasar tanggal 1 Januari 1995 dengan nilai dasar 100.
Metodologi Screening saham syariah
Hal yang sering ditanyakan banyak orang dalam menangapi saham syariah adalah, bagaimana proses standarisasi agar suatu emiten mendapat standar. Pendekatan yang dilakukan adalah melalui 3 pendekatan, yaitu dilihat dari sisi apakah ativitas dan proses produksinya sesuai dengan syariah, kemudian apakah pendapatan dari emiten tersebut sesuai dengan syariah, dan apakah struktur modal emiten tersebut sehat secara ekonomi, berikut ini indikator screening emiten syariah:
Tabel 1
Variabel yang dinilai dan indikator sreening emiten syariah
No
Yg dinilai
Indikator
1
Aktivitas atau metode produksi
Sebuah saham bisa di klaim sebagai saham yang halal ketika produksi dari barang dan jasa yang dilakukan oleh perusahaan bebas dari elemen-elemen yang haram yang secara explicit disebut di dalam Al-Qur’an seperti riba, judi, minuman yang memabukkan, zina, babi dan semua turunannya
2
Metode pendapatan
Seluruh pendapatan yang didapat oleh perusahaan harus terhindar dan bebas dari bunga
3
Metode struktur modal
Secara keseluruhan jumlah modal yang bersumber dari hutang tidak melebihi 45% dari total modal
Sumber: diolah dari Todi kurniawan, dalam volatilitas saham syariah (analisis atas JII), karim reviw, special edition, Januari 2008
Lebih rinci dapat dijelaskan bahwa terdapat 4 syarat yang harus dipenuhi agar saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah:
Emiten tidak menjalankan usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang
Bukan lembaga keuangan konvensional yang menerapkan sistim riba, termasuk perbankan dan assuransi konevnsional
Usaha yang dilakukan bukan memproduksi, mendistribusikan, dan memperdagangkan makanan/minuman yang haram
tidak menjalankan usaha memproduksi, mendistribusikan, dan menyediakan barang/jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat
Selain filter syariah, saham yang masuk dalam JII harus melalui beberapa proses penyaringan (filter) terhadap saham yang listing, yaitu:
Memilih kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sudah tercatat lebih dari 3 bulan, kecuali termasuk dalam 10 kapitalisasi besar
memilih saham berdasarkan laporan keuangan tahunan tau tengah tahun berakhir yang memiliki rasio kewajiban terhadap aktiva maksimal sebesar 90%
memilih 60 saham dari susunan saham diatas berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar (market capitalization) terbesar selam 1 (satu) tahun terakhir
memilih 30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan reguler selama 1 (satu) tahun terakhir.
Pengkajian ulang akan dilakukan 6 (eman) bulan sekali dengan penentuan komponen indeks pada awal bulan Januari dan Juli setiap tahunnya. Sedangkan perubahan pada jenis usaha utama emiten akan dimonitor secara terus menerus berdasarkan data publik yang tersedia. Perusahaan yang mengubah lini bisnisnya menjadi tidak konsisten dengan prinsip syariah akan dikeluarkan dari indeks, dan secara otomatis akan digantikan emiten yang lain.
Jakarta islamic Index (JII) bermamfaat bagi para investor yang berkeinginan untuk mengivestasikan modalnya di saham-saham yang sesuai syariah, dari sekian banyak saham syariah yang listing di Bursa Efek Indonesia (BEI) maka saham-saham yang masuk dalam Jakarta islamic Index (JII) merupakan saham-saham yang paling liquid, sehingga daftar ini bisa dijadikan salah satu indakator untuk menanamkan investasi di saham-saham yang termasuk di Jakarta islamic Index (JII).
Perbandingan perkembangan JII Juli – Desember 2006 s.d terbaru.
Berikut tabel perkembangan saham-saham yang masuk dalam jajaran Jakarta Islamic Index (JII) periode Juli – Desember 2006, sampai dengan yang terbaru yaitu periode Januari – Juni 2008.
Tabel 2
Anggota JII periode Juli – Desember 2006
No
Nama Emiten
No
Nama Emiten
1
Adhi Karya (persero) Tbk
16
Indosat Tbk
2
Aneka Tambang
17
Kawasan Industri jababeka Tbk
3
Astra International Tbk
18
Kalbe Farma Tbk
4
Berlian Laju Tanker Tbk
19
Lippo Karawaci Tbk
5
Bakrie & Brothers Tbk
20
PP London Sumatra Tbk
6
Bakrie Telecom Tbk
21
Medco Energi International Tbk
7
Bumi Resources Tbk
22
Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk
8
Ciputra Development Tbk
23
Palm Asia Corpora Tbk
9
Ciputra Surya Tbk
24
Tambang Batubara Bukit Asam Tbk
10
Energi Mega Persada Tbk
25
Holcim Indonesia Tbk
11
Gajah Tunggal Tbk
26
Pabrik kertas Tjiwi Kimia Tbk
12
International Nickel Ind. Tbk
27
Telekomunikasi Indonesia Tbk
13
Indofood Sukses Makmur Tbk
28
Bakrie Sumatra Palantations Tbk
14
Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
29
United tarctors Tbk
15
Indocement Tunggal Prakarsa Tbk
30
Unilever Indonesia Tbk
Sumber: Pengumuman BEJ no. Peng.149/BEJ-DAG/U/06-2006 tanggal 26 Juni 2006
Dari tabel diatas dapat dilihat ada 4 emiten baru yang masuk dalam jajaran 30 saham terbaik di kategori syariah, yaitu Bakrie telecom Tbk, Ciputra Development Tbk, Ciputra Surya Tbk, Lippo Karawaci Tbk.. Ini menunjukkan bahwa ada 26 emiten yang mampu bertahan menjadi saham terbaik.
Tabel 3
Daftar saham yang masuk dalam perhitungan Jakarta Islamic Index
periode Januari 2007 s.d Juni 2007
No
Nama Emiten
No
Nama Emiten
1
Astra Agro Lestari Tbk
16
Indocement Tunggal Prakasa Tbk
2
Adhi Karya (persero) Tbk
17
Indosat Tbk
3
Aneka Tambang (Persero) Tbk
18
Kalbe Farma Tbk
4
Astra International Tbk
19
Lippo Karawaci Tbk
5
Berlian Laju Tanker Tbk
20
PP London Sumatra Tbk
6
Bakrie & Brother Tbk
21
Medco Energ International Tbk
7
Bakrie Telecom Tbk
22
Perusahaan Gas Negara Tbk
8
Bumi Resources Tbk
23
Tambang Batubara Bukit Asam Tbk
9
Citra Marga Nusaphala Persada Tbk
24
Holcim Indonesia Tbk
10
Ciputra Development Tbk
25
Sumalindo Lestari Jaya Tbk
11
Ciputra Surya Tbk
26
Telekomunikasi Indonesia Tbk
12
Gajah Tunggal Tbk
27
Total Bangun Persada Tbk
13
International Nickel Ind. Tbk
28
Bakrie Sumatra Plantations Tbk
14
Indofood sukses makmur Tbk
29
United Tractors Tbk
15
Indah kiat pulp & Paper Tbk
30
Unilever Indonesia Tbk
Sumber: Lampiran pengumuman BEJ N0. Peng-461/BEJ-DAG/U/12-2006
tanggal 27 Desember 2006
Dari tabel diatas jika dibandingkan dengan Jakarta Islamic Index pada periode sebelumnya maka terdapat 2 emiten baru yang masuk dalam jajaran 30 saham terbaik di kategori syariah, yaitu Citra Marga Nusaphala Persada Tbk dan Sumalindo Lestari Jaya Tbk.
Tabel 4
Anggota JII periode Juli – Desember 2007
No
Nama Emiten
No
Nama Emiten
1
Astra Agro Lestari Tbk
16
Indosat Tbk
2
Aneka Tambang Tbk
17
Kalbe Farma Tbk
3
Apexindo Pratama Tbk
18
Lippo Karawaci Tbk
4
Astra International Tbk
19
PP London sumatra Tbk
5
Berlian Laju Tangker Tbk
20
Medco energi Tbk
6
Bakrie & Brothers Tbk
21
Perusahaan Gas Negara Tbk
7
Bakrie telecom Tbk
22
Tambang Batubara Tbk
8
Bumi Reseurces Tbk
23
SMART Tbk
9
Citra Marga Nusaphala P Tbk
24
Holcim Indonesia Tbk
10
Ciputra Development Tbk
25
Semen Gresik Tbk
11
Mobile-8 telecom Tbk
26
Timah Tbk
12
International Nickel Indonesia Tbk
27
Telekomunikasi Tbk
13
Indofood sukses Tbk
28
Truba Alam Tbk
14
Indah Kiat Pulp Tbk
29
United Tractors Tbk
15
Indocement Tunggal Tbk
30
Unilever Indonesia Tbk
Tabel 5
Anggota JII periode Januari 2008 – Juni 2008
No
Nama Emiten
No
Nama Emiten
1
Astro argo lestari Tbk
16
Kawasan Industri Jababeka Tbk
2
Aneka Tambang (persero) Tbk
17
Kalbe Farma Tbk
3
Apexindo Pratama Duta Tbk
18
Matahari Putra Prima tbk
4
Global Mediacom Tbk
19
Plaza Indonesia Realty Tbk
5
Bakrie & Brothers Tbk
20
Tambang Batubara Bukit asam Tbk
6
Bakrie telecom Tbk
21
Ramayana Lestari sentosa Tbk
7
Bumi Resources Tbk
22
SMART Tbk
8
Citra marga Nusaphala Persada Tbk
23
Semen gresik (persero) Tbk
9
Ciputra Development Tbk
24
Summarecon Agung Tbk
10
Bakrieland Development Tbk
25
Timah Tbk
11
Mabile-8 Telecom Tbk
26
Telekomunikasi Indonesia Tbk
12
Humpuss Intermoda Transportasi Tbk
27
Truba alam manunggal engineering Tbk
13
International Nickel Indonesia Tbk
28
Tempo scan pacific Tbk
14
Indocement Tunggal Prakasa Tbk
29
United Tractors Tbk
15
Jaya Real Property Tbk
30
Unilever Indonesia Tbk
Sumber: Pengumuman BEI No. Peng-032/BEI.PSH/U/01-2008.
Jika dibandingkan antara periode Januari – Juni 2008, dengan daftar JII periode sebelumnya, ada 10 (sepuluh) emiten yang masuk kembali menjadi daftar JII pada periode Januari – Juni 2008, yaitu Global Mediacom, Bakrieland Development, Humpus Intermoda, Jaya Real Property, kawasan Industri jababeka, Matahari Putra Prima, Plaza Indonesia Realty, Ramayana Lestari, Summarecon Agung, Tempo scan pacific.
Pada akhir 2007 yang lalu lembaga Indonesia Institute for Corporate Deretorship (IICD)[1]. yaitu lembaga independent yang didirikan oleh 10 (sepuluh) perguruan tinggi, merampungkan hasil risetnya berupa rating corporate governance perusahaan public yang listing di Bursa.
Tim IICD berhasil membuat 20 (duapuluh) emiten dengan Good Corporate Governance (GCG) terbaik, dari 20 (duapuluh) emiten yang masuk terbaik tersebut , 10 (sepuluh) diantaranya adalah emiten-emiten yang biasanya masuk menjadi daftar Jakarta Islamic Index (JII), ke 10 (sepuluh) emiten tersebut, adalah:
Aneka Tambang (persero) Tbk
Medco Energi International Tbk
Tambang Batubara Bukit Asam Tbk
Telekomunikasi Indonesia Tbk
Indosat Tbk
Adhi Karya Tbk
Apexindo Pratama Duta Tbk
Kimia Farma Tbk
Bakrie Sumatra Palantations Tbk
International Nickel Ind Tbk
Hal ini penting mengingat Good Corporate Governance (GCG) mempunyai prinsip-prinsip yang sangat selaras dengan syariah, yaitu Transparansi, akuntabilitas, pertangungjawaban, kemandirian dan kewajaran. Yang lebih mengembirakan lagi dari 20 (dua puluh) emiten yang menjadi terbaik tersebut, peringkat 1 (satu) dan peringkat 2 (dua) adalah emiten JII, yaitu Aneka Tambang dan Medco Energi.
Dari sisi peringkat return saham 20 emiten dengan GCG terbaik, emiten-emiten JII juga mendominasi, yaitu Tambang Batubara, INCO, Aneka Tambang, Bakrie Sumatra P, Astra International, Adhi Karya, Medco energi, Indosat, Apexindo Pratama, Telkom. Dengan demikian secara sederhana dapat dilihat bahwa syariah Islam sangat selaras dengan perkembangan zaman, bahkan saya meyakini bahwa perusahaan-perusahaan yang benar-benar menerapkan syariah islam secara utuh di perusahaan tersebut, maka kinerja di pasar modalnya insya Allah juga akan menjadi bagian dari perusahaan-perusahaan terbaik di pasar modal.
[1] Emiten-emiten berdinding Kaca, Majalah Investor, April 2008
Metodologi Screening saham syariah
Hal yang sering ditanyakan banyak orang dalam menangapi saham syariah adalah, bagaimana proses standarisasi agar suatu emiten mendapat standar. Pendekatan yang dilakukan adalah melalui 3 pendekatan, yaitu dilihat dari sisi apakah ativitas dan proses produksinya sesuai dengan syariah, kemudian apakah pendapatan dari emiten tersebut sesuai dengan syariah, dan apakah struktur modal emiten tersebut sehat secara ekonomi, berikut ini indikator screening emiten syariah:
Tabel 1
Variabel yang dinilai dan indikator sreening emiten syariah
No
Yg dinilai
Indikator
1
Aktivitas atau metode produksi
Sebuah saham bisa di klaim sebagai saham yang halal ketika produksi dari barang dan jasa yang dilakukan oleh perusahaan bebas dari elemen-elemen yang haram yang secara explicit disebut di dalam Al-Qur’an seperti riba, judi, minuman yang memabukkan, zina, babi dan semua turunannya
2
Metode pendapatan
Seluruh pendapatan yang didapat oleh perusahaan harus terhindar dan bebas dari bunga
3
Metode struktur modal
Secara keseluruhan jumlah modal yang bersumber dari hutang tidak melebihi 45% dari total modal
Sumber: diolah dari Todi kurniawan, dalam volatilitas saham syariah (analisis atas JII), karim reviw, special edition, Januari 2008
Lebih rinci dapat dijelaskan bahwa terdapat 4 syarat yang harus dipenuhi agar saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah:
Emiten tidak menjalankan usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang
Bukan lembaga keuangan konvensional yang menerapkan sistim riba, termasuk perbankan dan assuransi konevnsional
Usaha yang dilakukan bukan memproduksi, mendistribusikan, dan memperdagangkan makanan/minuman yang haram
tidak menjalankan usaha memproduksi, mendistribusikan, dan menyediakan barang/jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat
Selain filter syariah, saham yang masuk dalam JII harus melalui beberapa proses penyaringan (filter) terhadap saham yang listing, yaitu:
Memilih kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sudah tercatat lebih dari 3 bulan, kecuali termasuk dalam 10 kapitalisasi besar
memilih saham berdasarkan laporan keuangan tahunan tau tengah tahun berakhir yang memiliki rasio kewajiban terhadap aktiva maksimal sebesar 90%
memilih 60 saham dari susunan saham diatas berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar (market capitalization) terbesar selam 1 (satu) tahun terakhir
memilih 30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan reguler selama 1 (satu) tahun terakhir.
Pengkajian ulang akan dilakukan 6 (eman) bulan sekali dengan penentuan komponen indeks pada awal bulan Januari dan Juli setiap tahunnya. Sedangkan perubahan pada jenis usaha utama emiten akan dimonitor secara terus menerus berdasarkan data publik yang tersedia. Perusahaan yang mengubah lini bisnisnya menjadi tidak konsisten dengan prinsip syariah akan dikeluarkan dari indeks, dan secara otomatis akan digantikan emiten yang lain.
Jakarta islamic Index (JII) bermamfaat bagi para investor yang berkeinginan untuk mengivestasikan modalnya di saham-saham yang sesuai syariah, dari sekian banyak saham syariah yang listing di Bursa Efek Indonesia (BEI) maka saham-saham yang masuk dalam Jakarta islamic Index (JII) merupakan saham-saham yang paling liquid, sehingga daftar ini bisa dijadikan salah satu indakator untuk menanamkan investasi di saham-saham yang termasuk di Jakarta islamic Index (JII).
Perbandingan perkembangan JII Juli – Desember 2006 s.d terbaru.
Berikut tabel perkembangan saham-saham yang masuk dalam jajaran Jakarta Islamic Index (JII) periode Juli – Desember 2006, sampai dengan yang terbaru yaitu periode Januari – Juni 2008.
Tabel 2
Anggota JII periode Juli – Desember 2006
No
Nama Emiten
No
Nama Emiten
1
Adhi Karya (persero) Tbk
16
Indosat Tbk
2
Aneka Tambang
17
Kawasan Industri jababeka Tbk
3
Astra International Tbk
18
Kalbe Farma Tbk
4
Berlian Laju Tanker Tbk
19
Lippo Karawaci Tbk
5
Bakrie & Brothers Tbk
20
PP London Sumatra Tbk
6
Bakrie Telecom Tbk
21
Medco Energi International Tbk
7
Bumi Resources Tbk
22
Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk
8
Ciputra Development Tbk
23
Palm Asia Corpora Tbk
9
Ciputra Surya Tbk
24
Tambang Batubara Bukit Asam Tbk
10
Energi Mega Persada Tbk
25
Holcim Indonesia Tbk
11
Gajah Tunggal Tbk
26
Pabrik kertas Tjiwi Kimia Tbk
12
International Nickel Ind. Tbk
27
Telekomunikasi Indonesia Tbk
13
Indofood Sukses Makmur Tbk
28
Bakrie Sumatra Palantations Tbk
14
Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
29
United tarctors Tbk
15
Indocement Tunggal Prakarsa Tbk
30
Unilever Indonesia Tbk
Sumber: Pengumuman BEJ no. Peng.149/BEJ-DAG/U/06-2006 tanggal 26 Juni 2006
Dari tabel diatas dapat dilihat ada 4 emiten baru yang masuk dalam jajaran 30 saham terbaik di kategori syariah, yaitu Bakrie telecom Tbk, Ciputra Development Tbk, Ciputra Surya Tbk, Lippo Karawaci Tbk.. Ini menunjukkan bahwa ada 26 emiten yang mampu bertahan menjadi saham terbaik.
Tabel 3
Daftar saham yang masuk dalam perhitungan Jakarta Islamic Index
periode Januari 2007 s.d Juni 2007
No
Nama Emiten
No
Nama Emiten
1
Astra Agro Lestari Tbk
16
Indocement Tunggal Prakasa Tbk
2
Adhi Karya (persero) Tbk
17
Indosat Tbk
3
Aneka Tambang (Persero) Tbk
18
Kalbe Farma Tbk
4
Astra International Tbk
19
Lippo Karawaci Tbk
5
Berlian Laju Tanker Tbk
20
PP London Sumatra Tbk
6
Bakrie & Brother Tbk
21
Medco Energ International Tbk
7
Bakrie Telecom Tbk
22
Perusahaan Gas Negara Tbk
8
Bumi Resources Tbk
23
Tambang Batubara Bukit Asam Tbk
9
Citra Marga Nusaphala Persada Tbk
24
Holcim Indonesia Tbk
10
Ciputra Development Tbk
25
Sumalindo Lestari Jaya Tbk
11
Ciputra Surya Tbk
26
Telekomunikasi Indonesia Tbk
12
Gajah Tunggal Tbk
27
Total Bangun Persada Tbk
13
International Nickel Ind. Tbk
28
Bakrie Sumatra Plantations Tbk
14
Indofood sukses makmur Tbk
29
United Tractors Tbk
15
Indah kiat pulp & Paper Tbk
30
Unilever Indonesia Tbk
Sumber: Lampiran pengumuman BEJ N0. Peng-461/BEJ-DAG/U/12-2006
tanggal 27 Desember 2006
Dari tabel diatas jika dibandingkan dengan Jakarta Islamic Index pada periode sebelumnya maka terdapat 2 emiten baru yang masuk dalam jajaran 30 saham terbaik di kategori syariah, yaitu Citra Marga Nusaphala Persada Tbk dan Sumalindo Lestari Jaya Tbk.
Tabel 4
Anggota JII periode Juli – Desember 2007
No
Nama Emiten
No
Nama Emiten
1
Astra Agro Lestari Tbk
16
Indosat Tbk
2
Aneka Tambang Tbk
17
Kalbe Farma Tbk
3
Apexindo Pratama Tbk
18
Lippo Karawaci Tbk
4
Astra International Tbk
19
PP London sumatra Tbk
5
Berlian Laju Tangker Tbk
20
Medco energi Tbk
6
Bakrie & Brothers Tbk
21
Perusahaan Gas Negara Tbk
7
Bakrie telecom Tbk
22
Tambang Batubara Tbk
8
Bumi Reseurces Tbk
23
SMART Tbk
9
Citra Marga Nusaphala P Tbk
24
Holcim Indonesia Tbk
10
Ciputra Development Tbk
25
Semen Gresik Tbk
11
Mobile-8 telecom Tbk
26
Timah Tbk
12
International Nickel Indonesia Tbk
27
Telekomunikasi Tbk
13
Indofood sukses Tbk
28
Truba Alam Tbk
14
Indah Kiat Pulp Tbk
29
United Tractors Tbk
15
Indocement Tunggal Tbk
30
Unilever Indonesia Tbk
Tabel 5
Anggota JII periode Januari 2008 – Juni 2008
No
Nama Emiten
No
Nama Emiten
1
Astro argo lestari Tbk
16
Kawasan Industri Jababeka Tbk
2
Aneka Tambang (persero) Tbk
17
Kalbe Farma Tbk
3
Apexindo Pratama Duta Tbk
18
Matahari Putra Prima tbk
4
Global Mediacom Tbk
19
Plaza Indonesia Realty Tbk
5
Bakrie & Brothers Tbk
20
Tambang Batubara Bukit asam Tbk
6
Bakrie telecom Tbk
21
Ramayana Lestari sentosa Tbk
7
Bumi Resources Tbk
22
SMART Tbk
8
Citra marga Nusaphala Persada Tbk
23
Semen gresik (persero) Tbk
9
Ciputra Development Tbk
24
Summarecon Agung Tbk
10
Bakrieland Development Tbk
25
Timah Tbk
11
Mabile-8 Telecom Tbk
26
Telekomunikasi Indonesia Tbk
12
Humpuss Intermoda Transportasi Tbk
27
Truba alam manunggal engineering Tbk
13
International Nickel Indonesia Tbk
28
Tempo scan pacific Tbk
14
Indocement Tunggal Prakasa Tbk
29
United Tractors Tbk
15
Jaya Real Property Tbk
30
Unilever Indonesia Tbk
Sumber: Pengumuman BEI No. Peng-032/BEI.PSH/U/01-2008.
Jika dibandingkan antara periode Januari – Juni 2008, dengan daftar JII periode sebelumnya, ada 10 (sepuluh) emiten yang masuk kembali menjadi daftar JII pada periode Januari – Juni 2008, yaitu Global Mediacom, Bakrieland Development, Humpus Intermoda, Jaya Real Property, kawasan Industri jababeka, Matahari Putra Prima, Plaza Indonesia Realty, Ramayana Lestari, Summarecon Agung, Tempo scan pacific.
Pada akhir 2007 yang lalu lembaga Indonesia Institute for Corporate Deretorship (IICD)[1]. yaitu lembaga independent yang didirikan oleh 10 (sepuluh) perguruan tinggi, merampungkan hasil risetnya berupa rating corporate governance perusahaan public yang listing di Bursa.
Tim IICD berhasil membuat 20 (duapuluh) emiten dengan Good Corporate Governance (GCG) terbaik, dari 20 (duapuluh) emiten yang masuk terbaik tersebut , 10 (sepuluh) diantaranya adalah emiten-emiten yang biasanya masuk menjadi daftar Jakarta Islamic Index (JII), ke 10 (sepuluh) emiten tersebut, adalah:
Aneka Tambang (persero) Tbk
Medco Energi International Tbk
Tambang Batubara Bukit Asam Tbk
Telekomunikasi Indonesia Tbk
Indosat Tbk
Adhi Karya Tbk
Apexindo Pratama Duta Tbk
Kimia Farma Tbk
Bakrie Sumatra Palantations Tbk
International Nickel Ind Tbk
Hal ini penting mengingat Good Corporate Governance (GCG) mempunyai prinsip-prinsip yang sangat selaras dengan syariah, yaitu Transparansi, akuntabilitas, pertangungjawaban, kemandirian dan kewajaran. Yang lebih mengembirakan lagi dari 20 (dua puluh) emiten yang menjadi terbaik tersebut, peringkat 1 (satu) dan peringkat 2 (dua) adalah emiten JII, yaitu Aneka Tambang dan Medco Energi.
Dari sisi peringkat return saham 20 emiten dengan GCG terbaik, emiten-emiten JII juga mendominasi, yaitu Tambang Batubara, INCO, Aneka Tambang, Bakrie Sumatra P, Astra International, Adhi Karya, Medco energi, Indosat, Apexindo Pratama, Telkom. Dengan demikian secara sederhana dapat dilihat bahwa syariah Islam sangat selaras dengan perkembangan zaman, bahkan saya meyakini bahwa perusahaan-perusahaan yang benar-benar menerapkan syariah islam secara utuh di perusahaan tersebut, maka kinerja di pasar modalnya insya Allah juga akan menjadi bagian dari perusahaan-perusahaan terbaik di pasar modal.
[1] Emiten-emiten berdinding Kaca, Majalah Investor, April 2008
Obligasi Syariah (Investment sukuk)
Obligasi Syariah (Investment sukuk)
Obligasi adalah suatu surat berharga jangka panjang yang bersifat hutang yang dikeluarkan oleh emiten kepada pemegang obligasi dengan kewajiban membayar bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok pada saat jatuh tempo kepada pemegang obligasi.
Dalam pasar modal syariah semacam dengan obligasi disebut Investement sukuk. Sukuk adalah sertifikat dengan nilai yang setara yang merepresentasikan bagian kepemilikan yang tidak bisa terbagi-bagi (undivide shares in ownership) dari aktiva tetap (tangible assets), mamfaat (usufructs) dan jasa dan kepemilikan atas proyek tertentu atau investasi khusus. Namun sukuk tersebut baru efektif apabila telah selesai proses penerbitan dan dana dari penerbitan sukuk tersebut telah digunakan untuk tujuan dari penerbitan sukuk tersebut.[1]
Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional[2] obligasi Syariah adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan oleh emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. Jenis - jenis akan yang digunakan untuk obligasi syariah ini adalah:
Mudharabah/bagi hasil
Obligasi syariah (sukuk) Mudharabah adalah sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad Mudharabah di mana satu pihak menyediakan modal (rab al-mal) dan pihak lain menyediakan tenaga dan keahlian (mudharib), keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan perbandingan yang telah disetujui sebelumnya. Kerugian yang timbul akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak yang menjadi penyedia modal.
Musyarakah/bagi hasil
Obligasi syariah (sukuk) Musyarakah adalah sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad musyarakah dimana dua pihak atau lebih bekerjasama mengabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang telah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan maupun kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing pihak.
Istishna/margin
Obligasi syariah (sukuk) Istisna’ adalah sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian akad istisna’ dimana par apihak menyepakati jual beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek/barang. Adapun harga, waktu penyerahan, dan specifikasi barang/proyek ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan
Ijarah/fee (imbal hasil)
Obligasi syariah (sukuk) ijarah adalah sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad ijarah dimana satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menjual atau menyewakan hak mamfaat atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode yang disepakati, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri. Sukuk Ijarah dibedakan menjadi ijarah al Muntahiyya Bitamlik (sale and lease back) dan ijarah headlease and sublease.
Murabahah/margin
Obligasi syariah (sukuk) murabahah adalah dengan akad jual beli barang untuk jangka panjang dimana pembeli dapat membayar harga barang yang disepakati pada jangka waktu tertentu dan penjual dapat menambah margin pada harga pokok barang yang dijual tersebut.
Salam/margin
Obligasi syariah (sukuk) salam adalah kontrak jual beli barang yang dibuthkan perusahaan dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu oleh investor dengan syarat-syarat tertentu.
Tabel 6
Perbandingan sukuk dan Obligasi
Deskripsi
Sukuk
Obligasi
Penerbit
Pemerintah, korporasi
Pemerintah, korporasi
Sifat Instrumen
Sertifikat kepemilikan/penyertaan atas suatu asset
Instrumen pengakuan utang
Penghasilan
Imbalan, bagi hasil, margin
Bunga/kupon, capital gain
Jangka Waktu
Pendek - menengah
Menengah - Panjang
Underlying asset
Perlu
Tidak Perlu
Pihak yang terkait
Obligor, SPV, Investor, Trustee
Obligor, Issuer, investor
Price
Market Price
Market price
Investor
Islami, Konvensional
Konvensional
Pembayaran Pokok
Bullet atau amortisasi
Bullet atau amortisasi
Pengunaan hasil penerbitan
Harus sesuai dengan syariah
Bebas
Sumber : Mengenal sukuk instrumen investasi & pembiayaan berbasis syariah, Direktorat Kebijakan Pembiayaan syariah Direktorat Jendral Pengelolaan utang Departemen keuangan RI
Tabel 7
Penerbit obligasi syariah
No
Penerbit Obligasi syariah
Akad
Nilai
(Rp. Miliar)
Rating
Return
(%)
1
Indosat (2002)
Mudharabah
175
idAA+
16,38
2
Matahari putra Prima (2002)
Ijarah
150
idA+
13,80
3
Sona Topas Tourismm Industri (2004)
Ijarah
52
A+
13,50
4
Berlian Laju Tangker (2003)
Mudharabah
60
A
14,75
5
Bank Bukopin (2003)
Mudharabah
45
idBBB+
15,00
6
PT. Pembangunan Perumahan (MTN Syariah) (2003)
Mudharabah
50
BBB+
13,25
7
PTPN VII (2004)
Mudharabah
75
idBBB+
13,50
8
Ciliandra perkasa (2004)
Mudharabah
60
idBBB+
14,00
9
Bank Syariah Mandiri (2003)
Mudharabah
200
idBBB
13,00
10
Citra Sari Makmur (2004)
Ijarah
100
idBBB
13,50
11
Bank Muamalat Indonesia (2003)
Mudharabah
200
idBBB+
17,00
12
Humpus Intermoda transportasi (2004)
Ijarah
122
NA
NA
13
CSM Corporatama Indorent (2004)
Ijarah
100
idA
13-14
14
Berlina Tbk (2004)
Ijarah
85
idA
13,25 – 14
Sumber : Obligasi (suukok) syariah: alternatif pendanaan korporasi, Aziz Budi Setiawan
Tabel 8
Perbandingan jumlah obligasi syariah vs total obligasi dan perbandingan nilai emisi obligasi syariah vs total nilai emisi obligasi
Thn
Perbandingan jumlah obligasi syariah vs total obligasi
Perbandingan nilai emisi obligasi syariah vs total nilai emisi obligasi (Rp. Milyar)
Syariah
Obligasi
%
Syariah
Obligasi
%
2000
0
91
0%
0
28.787,40
0%
2001
0
94
0%
0
31.662,40
0%
2002
0
100
0%
0
37.812,40
0%
2003
6
135
4,44%
740.00
63.635,50
1,16%
2004
10
145
6,89%
1.117,00
75.055,30
1,48%
Sumber : data tahun 2000 – 2004 diambil dari hasil studi tentang investasi syariah di pasar modal indonesia, Depkeu RI, BAPEPAM, tahun 2004.
Dari data diatas dapat dilihat bahwa prospek obligasi islami sangan baik, seiring berkembangnya lembaga-lembaga keuangan syariah. Hal ini didukung oleh kondisi bahwa banyak lembaga keuangan syariah seperti bank, asuransi, dan reksadana yang kelebihan dana dan kesulitan menginvestasikan dananya. Obligasi syariah menjadi alternatif investasi jangka panjang untuk menyalurkan kelebihan likuiditas yang aman dan return-nya cukup baik. Dari data di atas Indosat misalnya memberi return setara 16%, bahkan pada periode awal return-nya mencapai 17,82%.
Obligasi mudharabah memang menarik untuk investor, dan lebih adil untuk perusahaan, karena besarnya return tersebut tergantung pada besar kecilnya pendapatan perusahaan. Sedangkan bagi investor yang menginginkan pendapatan yang lebih tetap mereka bisa memilih obligasi ijarah yang memberi imbal hasil berupa sewa (fee ijarah) dengan tingkat return yang tetap dan telah ditentukan sebelumnya. Jadi bukan lagi tergantung pada penghasilan atau tingkat bagi hasil yang tidak tentu sebagaimana obligasi Mudharabah.
Positifnya sentimen pasar terhadap obligasi syariah ini juga bisa dilihat dari indikasi semakin meningkatnya percaya diri pemerintah untuk membiayai diri sendiri, hal itu bisa terlihat dari meningkatnya pembiayaan negara yang dibiayai dari Surat utang Negara. Tabel berikut menunjukkan data tersebut.
Tabel 9
Kecendrungan meningkatnya pembiayaan Negara melalui instrumen Surat Utang Negara (SUN)
Tahun
Pembiayaan Negara melalui
SUN (Rp. Triliun)
Increase
2005
22,5
-
2006
35,9
36%
2007
57,3
57%
2008
91,6*
91%
Sumber: data dioleh dari Majalah Investor Februari – Maret 2008
*Perkiraan
Dari tebl diatas dapat dilhat bahwa semangat mandiri tidak tergantung pada pembiayaan utang dari pihak asing mendorong pemerintah untuk mencari sumber pembiayaan melalui SUN, dan ternyata disambut positif oleh pasar modal di dalam negeri. Hal yang sama bisa diprediksi jika obligasi syariah negara, yang dikenal juga dengan sukuk terealisasi penerbitannya, maka dari indikator diatas dapat dilihat bahwa pasar akan meresponnya dengan positif sekali, bahkan mungkin kekurangan.
Tantangan Obligasi Syariah (sukuk)
Ada beberapa pekerjaan rumah yang selalu harus diperbarui kedepan, seperti: terlihat dari tabel Perbandingan jumlah obligasi syariah vs total obligasi dan perbandingan nilai emisi obligasi syariah vs total nilai emisi obligasi, sampai tahun 2004 jumlah obligasi syariah jika dibandingkan dengan total jumlah obligasi, maka obligasi syariah masih kelihatan kecil, yaitu sebesar 6,89%, dengan nilai emisi 1,48%. Jika dibandingkan dengan negara jiran Malasya, data september 2002 saja, memperlihatkan bahwa total nilai obligasi syariah di pasar modal malasya mencapai USD 15,52 miliar (43% dari total nilai obligasi yang tercatat di pasar modal Malasya). Dengan demikian terbuka luas pengembangan obligasi syariah di Indonesia, yang seharusnya nilai kapitalisasinya jauh lebih besar dari Malasya.
Kemudian meski ditahap awal kelahiran obligasi syariah ini telah mengundang kontroversi; baik karena pilihan penamaan ”obligasi/bond” yang tidak sesuai dengan substansi dan esensi sesungguhnya yaitu investasi dan bukan utang. Maka mengingat obligasi syariah adalah instrumen baru di pasar modal Indonesia, maka tantangan selanjutnya adalah menyempurnakan konsep dan praktiknya yang benar-benar sesuai syariah, dengan demikian fungsi pengawasan dari pihak-pihak yang terkait, benar-benar diharapkan bisa berjalan dengan baik, dan para ulama harus berpadu untuk membuat ijtihad-ijtihad baru, jika dalam pelaksanaannya ada hal-hal baru yang belum diatur.
[1] Definisi AAOIFI (Acounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution), sharian standard No. 17, dalam Kanny Hidaya Y, Pengawasan Syariah pada Reksadana Syariah, Hand out pada Ijtima’ Sanawi DPS Tahun 2007, 13 – 16 Agustus 2007
[2] Fatwa DSN-MUI No. 32/DSN-MUI/IX/2002
Obligasi adalah suatu surat berharga jangka panjang yang bersifat hutang yang dikeluarkan oleh emiten kepada pemegang obligasi dengan kewajiban membayar bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok pada saat jatuh tempo kepada pemegang obligasi.
Dalam pasar modal syariah semacam dengan obligasi disebut Investement sukuk. Sukuk adalah sertifikat dengan nilai yang setara yang merepresentasikan bagian kepemilikan yang tidak bisa terbagi-bagi (undivide shares in ownership) dari aktiva tetap (tangible assets), mamfaat (usufructs) dan jasa dan kepemilikan atas proyek tertentu atau investasi khusus. Namun sukuk tersebut baru efektif apabila telah selesai proses penerbitan dan dana dari penerbitan sukuk tersebut telah digunakan untuk tujuan dari penerbitan sukuk tersebut.[1]
Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional[2] obligasi Syariah adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan oleh emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. Jenis - jenis akan yang digunakan untuk obligasi syariah ini adalah:
Mudharabah/bagi hasil
Obligasi syariah (sukuk) Mudharabah adalah sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad Mudharabah di mana satu pihak menyediakan modal (rab al-mal) dan pihak lain menyediakan tenaga dan keahlian (mudharib), keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan perbandingan yang telah disetujui sebelumnya. Kerugian yang timbul akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak yang menjadi penyedia modal.
Musyarakah/bagi hasil
Obligasi syariah (sukuk) Musyarakah adalah sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad musyarakah dimana dua pihak atau lebih bekerjasama mengabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang telah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan maupun kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing pihak.
Istishna/margin
Obligasi syariah (sukuk) Istisna’ adalah sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian akad istisna’ dimana par apihak menyepakati jual beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek/barang. Adapun harga, waktu penyerahan, dan specifikasi barang/proyek ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan
Ijarah/fee (imbal hasil)
Obligasi syariah (sukuk) ijarah adalah sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad ijarah dimana satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menjual atau menyewakan hak mamfaat atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode yang disepakati, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri. Sukuk Ijarah dibedakan menjadi ijarah al Muntahiyya Bitamlik (sale and lease back) dan ijarah headlease and sublease.
Murabahah/margin
Obligasi syariah (sukuk) murabahah adalah dengan akad jual beli barang untuk jangka panjang dimana pembeli dapat membayar harga barang yang disepakati pada jangka waktu tertentu dan penjual dapat menambah margin pada harga pokok barang yang dijual tersebut.
Salam/margin
Obligasi syariah (sukuk) salam adalah kontrak jual beli barang yang dibuthkan perusahaan dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu oleh investor dengan syarat-syarat tertentu.
Tabel 6
Perbandingan sukuk dan Obligasi
Deskripsi
Sukuk
Obligasi
Penerbit
Pemerintah, korporasi
Pemerintah, korporasi
Sifat Instrumen
Sertifikat kepemilikan/penyertaan atas suatu asset
Instrumen pengakuan utang
Penghasilan
Imbalan, bagi hasil, margin
Bunga/kupon, capital gain
Jangka Waktu
Pendek - menengah
Menengah - Panjang
Underlying asset
Perlu
Tidak Perlu
Pihak yang terkait
Obligor, SPV, Investor, Trustee
Obligor, Issuer, investor
Price
Market Price
Market price
Investor
Islami, Konvensional
Konvensional
Pembayaran Pokok
Bullet atau amortisasi
Bullet atau amortisasi
Pengunaan hasil penerbitan
Harus sesuai dengan syariah
Bebas
Sumber : Mengenal sukuk instrumen investasi & pembiayaan berbasis syariah, Direktorat Kebijakan Pembiayaan syariah Direktorat Jendral Pengelolaan utang Departemen keuangan RI
Tabel 7
Penerbit obligasi syariah
No
Penerbit Obligasi syariah
Akad
Nilai
(Rp. Miliar)
Rating
Return
(%)
1
Indosat (2002)
Mudharabah
175
idAA+
16,38
2
Matahari putra Prima (2002)
Ijarah
150
idA+
13,80
3
Sona Topas Tourismm Industri (2004)
Ijarah
52
A+
13,50
4
Berlian Laju Tangker (2003)
Mudharabah
60
A
14,75
5
Bank Bukopin (2003)
Mudharabah
45
idBBB+
15,00
6
PT. Pembangunan Perumahan (MTN Syariah) (2003)
Mudharabah
50
BBB+
13,25
7
PTPN VII (2004)
Mudharabah
75
idBBB+
13,50
8
Ciliandra perkasa (2004)
Mudharabah
60
idBBB+
14,00
9
Bank Syariah Mandiri (2003)
Mudharabah
200
idBBB
13,00
10
Citra Sari Makmur (2004)
Ijarah
100
idBBB
13,50
11
Bank Muamalat Indonesia (2003)
Mudharabah
200
idBBB+
17,00
12
Humpus Intermoda transportasi (2004)
Ijarah
122
NA
NA
13
CSM Corporatama Indorent (2004)
Ijarah
100
idA
13-14
14
Berlina Tbk (2004)
Ijarah
85
idA
13,25 – 14
Sumber : Obligasi (suukok) syariah: alternatif pendanaan korporasi, Aziz Budi Setiawan
Tabel 8
Perbandingan jumlah obligasi syariah vs total obligasi dan perbandingan nilai emisi obligasi syariah vs total nilai emisi obligasi
Thn
Perbandingan jumlah obligasi syariah vs total obligasi
Perbandingan nilai emisi obligasi syariah vs total nilai emisi obligasi (Rp. Milyar)
Syariah
Obligasi
%
Syariah
Obligasi
%
2000
0
91
0%
0
28.787,40
0%
2001
0
94
0%
0
31.662,40
0%
2002
0
100
0%
0
37.812,40
0%
2003
6
135
4,44%
740.00
63.635,50
1,16%
2004
10
145
6,89%
1.117,00
75.055,30
1,48%
Sumber : data tahun 2000 – 2004 diambil dari hasil studi tentang investasi syariah di pasar modal indonesia, Depkeu RI, BAPEPAM, tahun 2004.
Dari data diatas dapat dilihat bahwa prospek obligasi islami sangan baik, seiring berkembangnya lembaga-lembaga keuangan syariah. Hal ini didukung oleh kondisi bahwa banyak lembaga keuangan syariah seperti bank, asuransi, dan reksadana yang kelebihan dana dan kesulitan menginvestasikan dananya. Obligasi syariah menjadi alternatif investasi jangka panjang untuk menyalurkan kelebihan likuiditas yang aman dan return-nya cukup baik. Dari data di atas Indosat misalnya memberi return setara 16%, bahkan pada periode awal return-nya mencapai 17,82%.
Obligasi mudharabah memang menarik untuk investor, dan lebih adil untuk perusahaan, karena besarnya return tersebut tergantung pada besar kecilnya pendapatan perusahaan. Sedangkan bagi investor yang menginginkan pendapatan yang lebih tetap mereka bisa memilih obligasi ijarah yang memberi imbal hasil berupa sewa (fee ijarah) dengan tingkat return yang tetap dan telah ditentukan sebelumnya. Jadi bukan lagi tergantung pada penghasilan atau tingkat bagi hasil yang tidak tentu sebagaimana obligasi Mudharabah.
Positifnya sentimen pasar terhadap obligasi syariah ini juga bisa dilihat dari indikasi semakin meningkatnya percaya diri pemerintah untuk membiayai diri sendiri, hal itu bisa terlihat dari meningkatnya pembiayaan negara yang dibiayai dari Surat utang Negara. Tabel berikut menunjukkan data tersebut.
Tabel 9
Kecendrungan meningkatnya pembiayaan Negara melalui instrumen Surat Utang Negara (SUN)
Tahun
Pembiayaan Negara melalui
SUN (Rp. Triliun)
Increase
2005
22,5
-
2006
35,9
36%
2007
57,3
57%
2008
91,6*
91%
Sumber: data dioleh dari Majalah Investor Februari – Maret 2008
*Perkiraan
Dari tebl diatas dapat dilhat bahwa semangat mandiri tidak tergantung pada pembiayaan utang dari pihak asing mendorong pemerintah untuk mencari sumber pembiayaan melalui SUN, dan ternyata disambut positif oleh pasar modal di dalam negeri. Hal yang sama bisa diprediksi jika obligasi syariah negara, yang dikenal juga dengan sukuk terealisasi penerbitannya, maka dari indikator diatas dapat dilihat bahwa pasar akan meresponnya dengan positif sekali, bahkan mungkin kekurangan.
Tantangan Obligasi Syariah (sukuk)
Ada beberapa pekerjaan rumah yang selalu harus diperbarui kedepan, seperti: terlihat dari tabel Perbandingan jumlah obligasi syariah vs total obligasi dan perbandingan nilai emisi obligasi syariah vs total nilai emisi obligasi, sampai tahun 2004 jumlah obligasi syariah jika dibandingkan dengan total jumlah obligasi, maka obligasi syariah masih kelihatan kecil, yaitu sebesar 6,89%, dengan nilai emisi 1,48%. Jika dibandingkan dengan negara jiran Malasya, data september 2002 saja, memperlihatkan bahwa total nilai obligasi syariah di pasar modal malasya mencapai USD 15,52 miliar (43% dari total nilai obligasi yang tercatat di pasar modal Malasya). Dengan demikian terbuka luas pengembangan obligasi syariah di Indonesia, yang seharusnya nilai kapitalisasinya jauh lebih besar dari Malasya.
Kemudian meski ditahap awal kelahiran obligasi syariah ini telah mengundang kontroversi; baik karena pilihan penamaan ”obligasi/bond” yang tidak sesuai dengan substansi dan esensi sesungguhnya yaitu investasi dan bukan utang. Maka mengingat obligasi syariah adalah instrumen baru di pasar modal Indonesia, maka tantangan selanjutnya adalah menyempurnakan konsep dan praktiknya yang benar-benar sesuai syariah, dengan demikian fungsi pengawasan dari pihak-pihak yang terkait, benar-benar diharapkan bisa berjalan dengan baik, dan para ulama harus berpadu untuk membuat ijtihad-ijtihad baru, jika dalam pelaksanaannya ada hal-hal baru yang belum diatur.
[1] Definisi AAOIFI (Acounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution), sharian standard No. 17, dalam Kanny Hidaya Y, Pengawasan Syariah pada Reksadana Syariah, Hand out pada Ijtima’ Sanawi DPS Tahun 2007, 13 – 16 Agustus 2007
[2] Fatwa DSN-MUI No. 32/DSN-MUI/IX/2002
Langgan:
Entri (Atom)